Showing posts with label umum. Show all posts
Showing posts with label umum. Show all posts

08 December 2016

Inilah Daftar Penerima Predikat Kepatuhan dalam Pelayanan Publik 2016


Anugerah Predikat Kepatuhan dalam Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Ombudsman RI kembali diadakan pada 2016 ini. Pemberian Predikat Kepatuhan telah diselengggarakan Ombudsman RI sejak tahun 2013. Penganugerahan ini dilakukan di Hotel Borobudur Jalan Lapangan Banteng Selatan, Jakarta, (7/12/2016).
Ombudsman RI merupakan lembaga negara yang melakukan pengawasan terhadap kementerian/lembaga dalam menjalankan pelayanan publik. Penganugerahan Predikat Kepatuhan merupakan wujud dari hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik yang dilakukan secara mandiri oleh Ombudsman RI.
Penghargaan tersebut dibagi dalam dua kategori, yaitu Kategori Kementerian dan Lembaga, dan Kategori Pemerintah Daerah. Pemberian Predikat Kepatuhan telah diselengggarakan Ombudsman RI sejak tahun 2013. Pada tahun 2016 ini, penerima Predikat Kepatuhan tinggi jatuh pada 11 kementerian, 10 lembaga negara, 13 pemerintah provinsi, 15 pemerintah kabupaten, dan 16 pemerintah kota.
Acara pemberian Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik (berdasarkan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik kepada lembaga) dihadiri Wakil Presiden RI Jusuf Kalla. Terdapat 10 variabel penilaian yang menjadi fokus Ombudsman RI, yaitu diantaranya standar pelayanan, maklumat layanan, sistem informasi pelayanan publik, sarana dan prasarana fasilitas. Selain itu terdapat pelayanan khusus, pengelolaan pengaduan, penilaian kinerja, visi misi serta motto pelayanan, atribut, dan pelayanan terpadu.
Berikut Kementerian/lembaga/SKPD yang memperoleh penghargaan dengan Nilai tertinggi:
1.     Kategori Lembaga Negara: Badan Pusat Statistik (BPS)
2.     Kategori Provinsi: Provinsi Jawa Timur
3.     Kategori kementerian: Kementerian Kesehatan
4.     Kategori Kabupaten: Kabupaten Badung
5.     Kategori Kota: Kota Pontianak
Selain lima peraih tertinggi tersebut, sejumlah lembaga/kementerian/SKPD juga mendapat skor hijau/baik (rentang nilai 81 – 100). Beberapa diantaranya: Kemendikbud, Kementerian Pertanian, Kemenhub, Kemenristekdikti, Kementerian Perindustrian, Kemenkumhan, Kementerian Perdagangan, Kemendagri, KemenLH, BNP2TKI, Provinsi Lampung, Provinsi Kaltim, Kota Medan, Kabupaten Kubu Raya Kabupaten Pasuruan, Kota Denpasar, Pemkab Bangka Tengah, Kota Malang, Pemkab Sumbawa, Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Kabupaten Tanggamus, Kota Banjarmasin, Kota Padang, Pemkab Dairi, dll.
Di lain hal, ada juga yang masuk zona merah (rendah). Diantaranya 2 kementerian (Koperasi dan Usaha Kecil Menengah & Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi)




diolah dari berbagai sumber



01 December 2016

Majalah Jendela Pendidikan dan Kebudayaan Edisi VI (File Pdf)

            

         Majalah “Jendela” Pendidikan dan Kebudayaan merupakan terbitan resmi Kemdikbud sebagai Media komunikasi dan Inspirasi. Nah, pada oktober 2016 yang lalu telah terbit edisi VI.
            Pada edisi kali ini mengangkat judul “Gerakan Literasi untuk Tumbuhkan Budaya Literasi”. Jika anda berminat versi pdf-nya silakan unduh di link ini:

Wow, bahasa Indonesia punya 3.226 padanan istilah baru

           

        Bahasa Indonesia semakin kaya kosa kata. Berdasarkan hasil Sidang Komisi Istilah II yang diselenggarakan Pusat Pengembangan dan Pelindungan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud telah menghasilkan 3.226 padanan istilah. Selain itu, sidang yang dihadiri berbagai pakar tersebut berhasil menyelaraskan 3.884 istilah. Hasil tersebut diperoleh setelah Sidang Komisi Istilah II berlangsung selama empat hari, pada tanggal 15—18 November 2016 di Bandung.
Dadang Sunendar, Kepala Badan Bahasa, mengatakan, dalam tahap perencanaan bahasa, ada yang disebut penetapan norma, pengembangan korpus, dan peningkatan status. Artinya, proses Sidang Komisi Istilah memang cukup panjang, mulai dari proses pemadanan kosakata, penyerapan kosakata, perekaciptaan istilah, dan seterusnya.
Kegiatan ini bertujuan untuk memodernkan bahasa Indonesia. Berdasarkan data, Wikipedia bahasa Indonesia telah menduduki peringkat ke-26 dari 250 Wikipedia berbahasa asing, dan merupakan peringkat ketiga di Asia setelah Jepang dan Cina. Artinya, bahasa Indonesia semakin populer.
Sidang Komisi Istilah II merupakan lanjutan dari Sidang Komisi Istilah I yang dilaksanakan pada tanggal  24—27 Mei 2016 di Bandung.
Dalam Sidang Komisi Istilah kali ini terdapat delapan komisi yang bersidang, terdiri dari lima komisi bidang ilmu, dan tiga komisi penyelarasan istilah. Komisi bidang ilmu bertugas untuk menginventarisasi, mendefinisikan, dan memadankan istilah bidang ilmu terkait. Komisi bidang ilmu yang bersidang yakni Komisi Istilah Psikologi, Komisi Istilah Ilmu Kelautan, dan Komisi Istilah Nanoteknologi. Komisi Istilah Nanoteknologi merupakan bidang ilmu baru yang telah menyelesaikan penyusunan taksonominya pada Musyawarah Sekretariat Mabbim Ke-22 tanggal 22—25 Agustus 2016 di Jakarta.
Komisi Penyelarasan Istilah bersidang untuk membahas penyelarasan istilah dari berbagai bidang ilmu. Komisi Penyelarasan Istilah pada Sidang Komisi Istilah ini membahas tiga bidang ilmu, yakni teknologi informasi, ilmu dasar, serta ekonomi dan keuangan. Komisi Penyelarasan Istilah Bidang Ilmu Dasar terdiri atas pakar bidang ilmu Kimia, Fisika, Matematika, dan Biologi.
Tiap komisi terdiri atas pakar bidang ilmu dari berbagai instansi dan perguruan tinggi di Indonesia. Tiap komisi didampingi oleh narasumber bahasa dari Badan Bahasa yang bertugas untuk bekerja sama dengan pakar bidang ilmu dalam segi kebahasaan, yakni dalam menyelaraskan dan memadankan istilah sehingga menghasilkan padanan yang tidak hanya tepat, tetapi juga berterima di tengah masyarakat.
            Pakar bidang ilmu dalam Sidang Komisi Istilah kali ini adalah Prof. Dr. Sawitri Supardi Sadardjoen, Psi. (Psikologi), Prof. Dr. Hamdi Muluk, M.Si. dan Dr. Zainal Abidin (Politik), Bonar Hutapea, M.Psi. dan Erita Narhetali, M.A. (Lingkungan), Tri Prartono, Ph.D. (Kelautan), Irsan Soemantri Brodjonegoro, Ph.D. dan Henry M. Manik, Ph.D. (Akustika Kelautan), Dr. Susilohadi dan Dr. Andri Subandrio (Geologi Laut), M. Ikhlasul Amal, Ph.D., Dr. Muhammad Sahlan, S.Si., M.Eng., dan Dr. Mia Ledyastuti (Nanoteknologi), Prof. Dr. Mien A. Rifai, Prof. Dr. Suminar S. Achmadi, Prof. Dr. Hendra Gunawan, dan Dr. Sparisoma Viridi (Ilmu Dasar), Dr. Jan Hoesada, M.M., Ak., Tendy Kusumah Somantri, dan Titi Dewi Warninda, S.E., M.Si. (Ekonomi dan Keuangan), serta Ivan Lanin, S.T., M.Ti., Dr. Titon Dutono, M.Eng., dan Ir. Gunarso (Teknologi Informasi).
            Istilah apa saja hasil padanan dan penyelarasan pada sidang komisi istilah kali ini? Tunggu update informasi berikutnya.

29 November 2016

Kenaikan UMP 2017 Mencapai 8,25 Persen


Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2017 Mengalami kenaikan sampai 8,25 persen. Itulah pengumuman resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) hari ini, Senin, (28/11/2016) di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Pengumuman dilakukan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Haiyani Rumondang.
Besaran UMP kali ini mengalami kenaikan hingga 8,25 persen. Hal tersebut berdasarkan data yang diterimanya dari Badan Pusat Statistik (BPS), hingga hari ini, inflasi nasional sebesar 3,07 persen. Sementara, pertumbuhan ekonomi sebesar 5,18%persen maka dengan hitungan seperti itu ada kenaikan UMP 2017 Sebesar 8,25 persen.
Kenaikan UMP 2017 sebesar 8,25 persen ini terbilang cukup mengakomodir semua pihak, baik pengusaha maupun pekerja. Nah, ternyata Dari 34 provinsi di Indonesia, ada sebanyak 30 provinsi yang telah ikut PP Pengupahan, 4 diantaranya melaksanakan penyesuaian pertahapan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), dan 4 sisanya tidak mengikuti PP Nomor 78 tahun 2015.
Sesuai PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, penetapan UM dilaksanakan dengan menggunakan formula perhitungan UM yakni UMn = UMt + {UMt x (Inflasit + % ∆ PDBt)}. Data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan Produk Domestik Bruto) yang digunakan untuk menghitung upah minimum  bersumber dari Badan Pusat Statistik Republik Indonesia (BPS RI).


28 November 2016

Poin Penting Revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)


Beberapa poin penting revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
1.          Untuk menghindari multitafsir terhadap ketentuan larangan mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik pada ketentuan Pasal 27 ayat (3), dilakukan 3 (tiga) perubahan sebagai berikut:
a.        Menambahkan penjelasan atas istilah "mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik".
b.       Menegaskan bahwa ketentuan tersebut adalah delik aduan bukan delik umum.
c.        Menegaskan bahwa unsur pidana pada ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam KUHP.

2.          Menurunkan ancaman pidana pada 2 (dua) ketentuan sebagai berikut:
a.        Ancaman pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik diturunkan dari pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun menjadi paling lama 4 (tahun) dan/atau denda dari paling banyak Rp 1 miliar menjadi paling banyak Rp 750 juta.
b.        Ancaman pidana pengiriman informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dari pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun menjadi paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda dari paling banyak Rp 2 miliar menjadi paling banyak Rp 750 juta.

3.            Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap 2 (dua) ketentuan sebagai berikut:
a.        Mengubah ketentuan Pasal 31 ayat (4) yang semula mengamanatkan pengaturan tata cara intersepsi atau penyadapan dalam Peraturan Pemerintah menjadi dalam Undang-Undang.
b.       Menambahkan penjelasan pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) mengenai keberadaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah.

4.          Melakukan sinkronisasi ketentuan hukum acara pada Pasal 43 ayat (5) dan ayat (6) dengan ketentuan hukum acara pada KUHAP, sebagai berikut:
a.        Penggeledahan dan/atau penyitaan yang semula harus mendapatkan izin Ketua Pengadilan Negeri setempat, disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP.
b.       Penangkapan penahanan yang semula harus meminta penetapan Ketua Pengadilan Negeri setempat dalam waktu 1x24 jam, disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP.

5.          Memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam UU ITE pada ketentuan Pasal 43 ayat (5):
a.        Kewenangan membatasi atau memutuskan akses terkait dengan tindak pidana teknologi informasi;
b.       Kewenangan meminta informasi dari Penyelenggara Sistem Elektronik terkait tindak pidana teknologi informasi.

6.          Menambahkan ketentuan mengenai "right to be forgotten" atau "hak untuk dilupakan" pada ketentuan Pasal 26, sebagai berikut:
a.        Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.
b.       Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan Informasi Elektronik yang sudah tidak relevan.

7.            Memperkuat peran Pemerintah dalam memberikan perlindungan dari segala jenis gangguan akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik dengan menyisipkan kewenangan tambahan pada ketentuan Pasal 40:

a.        Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang;

b.       Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum. 

Sumber: news.detik.com

Poin Penting Sambutan Presiden Jokowi pada Peringatan Hari Guru


Guru selain dapat mengajarkan ilmu pengetahuan, tetapi juga harus dapat menanamkan karakter bangsa pada anak didiknya. Pernyataan tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo saat memberikan sambutan dalam puncak acara Peringatan Hari Guru Nasional dan Hari Ulang Tahun Ke-71 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Tahun 2016, di Auditorium Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, (27/11/2016).
Dalam peringatan tersebut, Presiden didampingi Ibu Negara Iriana Joko Widodo, Mendikbud Muhajir Effendy, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan.
Berikut beberapa poin penting sambutan Presiden pada acara yang dihadiri sekitar 16.500 guru tersebut:
1.    Nilai-nilai yang sudah tertanam sejak lama pada bangsa Indonesia, seperti etika berbicara, etika menghormati guru, etika menghormati orang tua, etika menghormati senior, harus sejak dini diajarkan di sekolah. Pembentukannya dimulai sejak pendidikan usia dini di PAUD, Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), hingga jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
2.     Mengingatkan para guru, tentang peran penting guru dalam mempersiapkan generasi masa depan agar siap berkompetisi dengan negara lain.
3.  Menyampaikan terima kasih dan rasa hormat kepada para guru atas dedikasinya terhadap bangsa Indonesia. Tanpa (peran guru) itu saya (Jokowi,red) tidak bisa berdiri di sini sebagai Presiden Republik Indonesia.
4. Guru perlu mengingatkan dan memberikan pemahaman tentang keberagaman yang berkaitan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan Bhinneka Tunggal Ika kepada peserta didik.
5.  Seseorang dapat menjadi jenderal, menteri dan juga dirinya yang telah menjadi presiden tak lepas dari peran guru. Untuk itulah penanaman nilai-nilai kebangsaan serta pemahaman tentang keberagaman Indonesia merupakan hal penting yang harus terus disampaikan seorang guru kepada siswanya.
6.  Guru dianggap memiliki peran sentral dalam mengarahkan anak-anak, khususnya para siswa SMP, SMA/SMK. Karena itu, para guru harus dapat mengajarkan dan mendorong siswanya untuk memahami etika berinternet dan etiket sopan santun dalam menyampaikan sesuatu di media sosial.  
7. Guru bertugas memberitahu dan mengajarkan penguatan karakter kebangsaan pada generasi penerus bangsa.
8.    Mengingatkan bahwa nilai-nilai etika, kejujuran, kedisiplinan, kerja keras, optimisme juga perlu disuntikkan kepada anak didik sedini mungkin, terutama untuk siswa pendidikan dasar.
9.  Mengajak dan menanamkan sikap positive thinking kepada anak didik. Karena itulah nilai-nilai ke-Indonesia-an


Indonesia Jadi Tuan Rumah International Junior Science Olympiad (IJSO) 2016

Indonesia kembali akan menjadi tuan rumah sebuah ajang istimewa. Kali ini ada International Junior Science Olympiad (IJSO) yang rencananya akan digelar pada 02 s.d. 11 Desember 2016 di Bali. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) siap menjadi tuan rumah yang baik pasca pengunduran diri Kamboja sebagai tuan rumah.
Kompetisi yang memasuki pelaksanaan ke-13 ini akan mempertandingkan mata pelajaran Fisika, Biologi, dan Kimia untuk siswa yang berusia 15 tahun ke bawah atau jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP). Kabarnya, seperti yang dilansir situs resmi kemdikbud, olimpiade ini akan diikuti oleh 48 negara (termasuk Indonesia).
Negara-negara yang ikut selain Indonesia antara lain Argentina, Iraq, Spanyol, Azerbaijan, Rep. Irlandia, Sri Lanka, Bangladesh, Kazakhstan, Taiwan, Bolivia, Kenya, Thailand, Botswana, Korea selatan, Turki, Brasil, Lithuania, Uganda, Bulgaria, Macau, Uni Arab Emirates, Kamboja, Malaysia, Vietnam, China, Moldova, Zimbabwe, Kolombia, Myanmar, Mesir, Kroasia, Belanda, Siprus, Pakistan, Estonia, Filipina, Georgia, Rumania, Jerman, Rusia, Hongkong, Saudi Arabia, Hungaria, Serbia, India, Slowakia, dan Afrika Selatan.
Siswa Indonesia yang adu pintar pada ajang tersebut yakni Siswa tersebut adalah Albert Sutiono, Aditya David Wirawan, Wiston Cahya, Nixon Widjaja, Raymond Valentino, dan Arkananta Rasendriya. Adapula Tomotius Jason, Tanya Nuhaisi Wulandari, Epafroditus Kristiadi Susetyo, Gede Aryana Saputra, Haniif Ahmad Jauhari, dan Joan Nadia, serta Winston Cahya.
Ajang IJSO akan mempertandingkan mata pelajaran Fisika, Biologi, dan Kimia untuk siswa yang berusia 15 tahun ke bawah atau jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP). Tes IJSO terdiri dari 3 jenis tes yakni pilihan ganda (MCQ), teori, dan tes praktek (Experimental Test).
“Penyelenggaraan IJSO dipandang sangat penting dilaksanakan untuk mempromosikan minat atau gemar terhadap sains kepada peserta didik khususnya siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP,” demikian disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Hamid Muhammad, pada jumpa pers di kantor Kemendikbud, Senin (28/11/2016).
            Dalam kesempatan lain Presiden IJSO Paresh K Joshi menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia telah berjasa atas niat baik dan pertolongan untuk mengambil alih, dan menyelamatkan nasib penyelenggaraan IJSO ke-13. Dirjen Dikdasmen mengajak kepada seluruh masyarakat dan pegiat pendidikan untuk bersama-sama membantu menyukseskan pelaksanaan IJSO ke-13.

“Dengan semangat mendukung perkembangan ilmu pengetahuan di Indonesia, mari kita bersama-sama mendukung suksesnya penyelenggaraan IJSO yang siap diselenggarakan di Indonesia,” pesan Dirjen Dikdasmen.

27 November 2016

DPRD Gresik Bersiap Punya "Rumah Kerja Baru"


            Para wakil rakyat di Kab. Gresik bersiap punya “rumah baru” untuk bekerja. Pasalnya, Proyek pembangunan gedung DPRD Gresik dipastikan bakal dimulai awal 2017. Gedung baru untuk anggota dewan menjalankan tugas dan fungsinya ini kabarnya bakal dibangun dua lantai di atas lahan seluas dua hektar di Jl Dr Wahidin.
            Mengapa yang lama tidak dipugar? Kabar menyebutkan bahwa Gedung DPRD sekarang ini masuk Cagar Budaya, sehingga tidak bisa dipugar. Dengan alasan itulah, pihak DPRD mengajukan pembangunan gedung baru ke Pemkab Gresik, yang kemudian mendapat persetujuan.
            Proyek yang didanai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tersebut dianggarkan dengan sistem multiyears selama dua tahun. Pada tahun pertama, rencananya akan dikucurkan sebanyak 60 persen (±50 miliar). Kemudian disusul 40 persen sisanya pada APBD tahun 2018 mendatang.
            "Tahun 2017 anggaran yang diajukan untuk pembangunan gedung dewan sebesar Rp 50 miliar. Sisanya diajukan pada tahun anggaran berikutnya," ungkap Bambang Isdianto, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Gresik.
            Beberapa faktor yang menjadi alasan pembangunan gedung baru yakni gedung yang sekarang ini mulai tidak memadai. Seperti area parkir yang sempit sehingga banyak mobil diparkir di pinggir-pinggir jalan yang berakibat pada kemacetan lalu lintas di seputaran alun-alun.
Kemudian, ruang-ruang fraksi juga sangat kecil hingga cuma bisa memuat meja dan kursi saja. Ruang-ruang sidang pun dirasa tidak memadai sampai harus membobol dua ruang menjadi satu.
“Dan yang tak kalah penting, ruang dokumen hanya satu. Semua numpuk di sana, sampai setiap kali mencari dokumen tertentu butuh waktu sampai dua hari untuk menemukannya,” ungkap Wakil Ketua DPRD Gresik, Nur Qolib.
Ketika pembangunan gedung baru ini rampung, gedung dewan di Jl Wachid Hasyim atau di sebelah utara alun-alun Gresik yang selama ini dipakai, akan digunakan untuk museum budaya dan pusat kesenian Gresik.

26 November 2016

Obituari: Kuba itu Fidel Castro

            Castro adalah Kuba. Kuba adalah Castro. Kalimat tersebut layak untuk disebutkan di awal mengingat Ia adalah sosok paling berpengaruh di Kuba. Namanya Fidel Alejandro Castro Ruz (lahir di Birán, Kuba, 13 Agustus 1926 – meninggal di Santiago de Cuba, 25 November 2016 pada umur 90 tahun) adalah Presiden Kuba sejak 1976 hingga 2008.

            Selama hampir setengah abad, Fidel Castro memerintah Kuba sebagai negara dengan partai tunggal. Ketika berbagai rezim komunis runtuh di seluruh dunia, Castro terus mengibarkan bendera merah tepat di depan pintu musuh terbesarnya, Amerika Serikat.
            Konon, sang presiden ini adalah anak tidak sah dari seorang petani kaya, Angel María Bautista Castro y Argiz, yang berimigrasi dari Spanyol ke Kuba. Ibunya, Lina Ruz González adalah seorang buruh pertanian yang menjadi simpanan ayahnya, dan baru diperisteri setelah kelahiran Fidel.
            Dia adalah tokoh Marxisme melalui ribuan perjuangan sebelum menjadi presiden Kuba. Meski begitu, ia menyangkal hal tersebut. “Ini bukanlah komunisme atau Marxisme, tapi demokrasi perwakilan dan keadilan sosial dalam ekonomi yang terencana matang”
    Castro juga dikenal sebagai tokoh organisasi non blok dan tetap mempertahankan ideologi komunis walaupun banyak negara komunis runtuh.
Semasa hidup, Fidel Castro berhasil lolos dari ratusan upaya 634 percobaan pembunuhan. Sebagian besar upaya tersebut didalangi oleh CIA serta organisasi-organisasi pengasingan di Amerika Serikat (AS).
           Sejumlah media melaporkan, percobaan pembunuhan terhadap Fidel Castro, antara lain, menggunakan pil beracun, cerutu beracun, dan pakaian menyelam berzat kimia. Meski ada ratusan upaya pembunuhan ditambah embargo ekonomi AS selama puluhan tahun, Fidel Castro bertahan dan terus menjabat sebagai presiden terlama di Kuba.            
              Fidel Castro, mantan presiden dan pemimpin revolusi komunis Kuba, telah meninggal pada usia 90 tahun. Demikian menurut pengumuman televisi negara Kuba yang kemudian dikutip berbagai kantor berita dan media utama di dunia, Sabtu (26/11/2016).
            Berikut ini beberapa foto Castro yang istimewa:













Simposium GTK "Guru Mulia Karena Karya"

            
“Guru Mulia Karena Karya.” Itulah tema yang diusung Simposium Guru dan Tenaga Kependidikan. Kegiatan ini termasuk rangkaian acara Hari Guru Nasional (HGN) tahun 2016. Acara yang diadakan diadakan di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Sabtu (26/11/2016) ini resmi dibuka oleh Dirjen GTK, Sumarna Surapranata.
Kegiatan ini diikuti sekitar 2.000 guru dari seluruh Indonesia. Mereka berasal dari Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, Penilik, Widya Iswara, Pendidikan Masyarakat, Pamong, Guru SD, SMP, SMA, SMK dan Tenaga Kependidikan di lingkungan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan, baik di pusat maupun daerah.
Peserta simposium dibagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama adalah para juara lomba guru dan tenaga Kependidikan yang diadakan oleh Ditjen GTK pada tahun 2016. Kelompok kedua adalah peserta simposium hasil seleksi artikel yang telah dikirim secara daring (online). Dalam seleksi artikel tersebut, panitia menerima 3.328 artikel, yang kemudian diseleksi menjadi 200 artikel. Peserta yang artikelnya lulus hasil seleksi akan mempresentasikan hasil karyanya pada simposium ini.
Dirjen GTK Sumarna Surapranata, dalam sambutannya, mengajak seluruh guru yang hadir untuk selalu meningkatkan kompetensi guru yang diukur dari hasil uji kompetensi guru (UKG).
Isu pokok yang dibahas pada simposium ini di antaranya adalah penumbuhan pendidikan karakter di satuan pendidikan, penerapan pendidikan inklusif, tantangan dan harapan, membangun budaya literasi di satuan pendidikan, profesionalisme guru dan tenaga kependidikan melalui guru pembelajaran atau PKB, perlindungan guru dan tenaga kependidikam yang menyangkut dengan hukum, profesi, K3, dan kekayaan intelektual, membangun integritas di satuan pendidikan, penilaian kinerja guru dan tenaga pendidikan masalah dan solusinya, meningkatkan mutu akses kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal), serta teknologi informasi sebagai media pembelajaran.
Mendikbud, Muhajir Effendy, dijadwalkan akan memberikan anugerah dan penghargaan kepada pemenang lomba simposium tahun 2016, pada Sabtu sore (26/11/2016) serta menyematkan Satyalancana Pendidikan tahun 2016 kepada guru dan tenaga kependidikan yang berprestasi.

25 November 2016

Moratorium atau dihapus Ujian Nasional Sejak 2017?

            Berita utama yang menjadi heboh jagad pendidikan Indonesia adalah terkait dengan penghapusan Ujian Nasional. Seperti yang diberitakan berbagai media online maupun cetak dan pertelevisian. Sebenarnya bagaimana sih komentar dari Mendikbud, Muhadjir Effendy, sampai-sampai judul “Mendikbud Menghapus Ujian Nasional” menjadi trending topik google search.
                   Bedanya, ada media yang memberi judul bombastis,ada pula yang lebih sederhana dan cenderung sesuai. perhatikan berikut ini:








        Sebagai kuli pendidikan, saya pun mencoba menelusuri komentar sebenarnya dari beliau. Komentar itu dilansir oleh news.detik.com. Berikut beberapa petikan komentar beliau:
"Dimoratorium, di tahun 2017 ditiadakan," kata Muhadjir saat dihubungi, Jumat (25/11/2016).
Itu artinya tidak dihapus. Moratorium dalam KBBI adalah penundaan; penangguhan. Lebih lanjut, beliau juga menegaskan bahwa Ujian Nasional tetap akan saya (Mendikbud.red) lakukan sesuai dengan amanah Mahkamah Agung kalau semua pendidikan di Indonesia sudah bagus. Makanya nanti akan pemetaan saja. Nanti kita lihat apakah perbaikan di 2017 cukup signifikan.
"Pelaksanaannya tetap standar nasional. Badan Standardisasi Nasional akan mengawal, mengontrol, mengendalikan prosesnya. Jadi tidak ada lagi itu supply-supply soal ke daerah dikawal polisi,"
Memaknai kalimat di atas, bisa jadi Ujian – setingkat nasional – tetap akan dilaksanakan namun pola, sistem, dsb disederhanakan. Lebih lanjut, beliau juga menyampaikan bahwa Ujian akhir bagi siswa sekolah didesentralisasi. Pelaksanaan ujian akhir bagi siswa SMA-SMK dan sederajatnya diserahkan ke pemerintah provinsi. Untuk level SMP dan SD sederajatnya diserahkan ke pemerintah kabupaten/kota.
“Kelulusan siswa akan ditentukan oleh pihak sekolah. Hasil ujian akhir jadi salah satu pertimbangan, bukan jadi satu-satunya faktor penentu kelulusan.”
Sebenarnya sejak Ujian Nasional/UNBK tahun pelajaran 2015-2016, penentu kelulusan bukanlah Ujian Nasional. Salah satu bukti otentiknya yakni tidak tercantumnya kata LULUS pada Surat Keterangan Hasil Ujian Nasiona (SKHUN). UN pada 2015 – 2016 adalah pemetaan nilai berjenjang.
Lalu bagaimana dengan tahun 2018, apakah akan ada UN?
"Hampir pasti belum ada. Itu kan tidak bisa setahun dua tahun (peningkatan kualitas sekolah secara merata)," ujar Muhadjir.
"Sekolah-sekolah kita yang di atas standar nasional sekarang hanya 30 persen, itu yang harus kita treatment," imbuhnya.
Memaknai jawaban mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang tersebut, bisa jadi proses moratorium (penangguhan) akan berjalan lebih dari dua tahun. Hanya saja, untuk sekolah yang sudah di atas standar nasional (sekitar 30%) bisa jadi lebih cepat. Atau bahkan ada formula lain, Ujian Nasional “hanya” diperuntukkan “sementara” bagi sekolah yang sudah mencapai standar nasional? Tunggu saja.
Dan inilah komentar yang paling penting dari berita yang heboh di media tersebut:
UN akan kembali digelar jika level pendidikan di Indonesia sudah merata. Sembari memoratorium UN, Kemendikbud akan mengupayakan peningkatan kualitas pendidikan agar merata se-Indonesia.
            Perhatikanlah kata kuncinya “Memoratorium UN” bukan “Menghapus UN”. Moratorium, diterapkan pemerintah, tidak hanya pada UN. Moratorium juga “sudah” diterapkan pada penerimaan PNS (sejak awal 2016).

            Jadi, janganlah udah terpancing dengan judul besar di sebuah berita yang dilancir media. Nikmatilah saja profesi kita sebagai kuli ilmu dan pendidikan serta pengetahuan kepada anak didik kita. Semoga bermanfaat.