Showing posts with label SMK. Show all posts
Showing posts with label SMK. Show all posts

21 October 2017

Download Juknis Pengisian Ijazah SMK Tahun 2017



Untuk mengisi blanko depan maupun belakang ijazah diperlukan juknis sebagai pedoman. Oleh sebab itu perlu kiranya kita mengetahui juknis yang bisa digunakan sebagai pedoman yang benar. Untuk juknis tahun 2017 ini kami share kepada seluruh sekolah tentang petunjuk teknis pengisian blanko ijazah tahun 2017.



Juknis Pengisian Ijazah 2017 ini diambil dan kami sediakan. Berdasarkan keputusan KEMENDIKBUD tanggal 25 April 2017.


Bagi teman-teman yang membutuhkan file juknis Ijazah tahun 2017 bisa di unduh dengan kilk Download di bawah ini juknis pengisian ijazah tahun 2017.

19 October 2017

Inilah Tugas 11 K/L Dalam Inpres No. 9/2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan

Dalam rangka penguatan sinergi antar pemangku kepentingan dan untuk meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia Indonesia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 9 September 2016 telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan Dalam Rangka Peningkatan Kualitas dan Sumber Daya Manusia Indonesia.

Meskipun secara umum ditujukan kepada: 1. Para Menteri Kabinet Kerja: 2. Kepala Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP); dan 3. Para Gubernur, dalam Inpres tersebut Presiden Jokowi juga memberikan penugasan khusus kepada  11 Kementerian/Lembaga.
Berikut tugas khusus 11 K/L dalam Inpres Nomor 9 Tahun 2016:
  1. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud): a. Membuat peta jalan pengembangan SMK; b. Menyempurnakan dan menyelaraskan kurikulum SMK dengan kompetensi sesuai pengguna lulusan (link and match); c. Meningkatkan jumlah dan kompetensi bagi pendidik dan tenaga kependidikan SMK; d. Meningkatkan kerjasama dengan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dunia usaha/industri; e. Meningkatkan akses sertifikasi lulusan SMK dan akreditasi SMK; dan f. Membentuk Kelompok Kerja Pengembangan SMK.
  2. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi: a. Mempercepat penyediaan guru kejuruan SMK melalui pendidikan, penyetaraan, dan pengakuan; dan b. Mengembangkan program studi di Perguruan Tinggi untuk menghasilkan guru kejuruan yang dibutuhkan SMK.
  3. Menteri Perindustrian: a. Menyusun proyeksi pengembangan, jenis kompetensi (job title), dan lokasi industri yang terkait dengan lulusan SMK; b. Meningkatkan kerjasama dengan dunia usaha untuk memberikan akses yang lebih luas bagi siswa SMK untuk melakukan Praktek Kerja Lapangan (PKL) dan program magang bagi pendidik dan tenaga kependidikan SMK; c. Mendorong industri untuk memberikan dukungan dalam pengembangan teaching factory dan infrastruktur; dan d. Mempercepat penyelesaian Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
  4. Menteri Ketenagakerjaan: a. Menyusun proyeksi kebutuhan tenaga kerja lulusan SMK yang meliputi tingkat kompetensi, jenis, jumlah, lokasi, dan waktu; b. Memberikan kemudahan bagi siswa SMK untuk melakukan praktek kerja di Balai Latihan Kerja (BLK); c. Melakukan revitalisasi BLK yang meliputi infrastruktur, sarana prasarana, program pelatihan, dan sertifikasi; dan d. Mempercepat penyelesaian Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
  5. Menteri Perhubungan: a. Meningkatkan akses sertifikasi lulusan SMK yang kejuruannya terkait dengan perhubungan; b. Meningkatkan bimbingan bagi SMK yang kejuruannya terkait dengan perhubungan; c. Memberikan kemudahan akses bagi siswa, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk melakukan PKL dan magang termasuk berbagi sumberdaya (resources sharing); dan d. . Mempercepat penyelesaian Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
  6. Menteri Kelautan dan Perikanan: a. Meningkatkan akses sertifikasi lulusan SMK yang kejuruannya terkait dengan bidang kelautan dan perikanan; b. Meningkatkan bimbingan bagi SMK yang kejuruannya terkait dengan bidang kelautan dan perikanan; c. Memberikan kemudahan akses bagi siswa, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk melakukan PKL dan magang; dan d. Mempercepat penyelesaian Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
  7. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN): a. Mendorong BUMN untuk menyerap lulusan SMK dengan kompetensi yang dibutuhkan SMK; b. Mendorong BUMN untuk memberikan akses yang lebih luas bagi siswa SMK untuk melakukan PKL dan magang bagi pendidik, dan tenaga kependidikan; dan c. Mendorong BUMN untuk memberikan dukungan dalam pengembangan teaching factory dan infrastruktur.
  8. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM): a. Meningkatkan akses sertifikasi lulusan SMK yang terkait dengan bidang ESDM; b. Menyusun proyeksi pengembangan, jenis kompetensi (job title), dan lokasi industri energi yang terkait dengan lulusan SMK; c. Mendorong industri energi untuk memberikan akses yang lebih luas bagi siswa SMK untuk melakukan PKL dan magang bagi pendidikan, dan tenaga kependidikan SMK; dan d. Mempercepat penyelesaian Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
  9. Menteri Kesehatan: a. Menyusun proyeksi pengembangan, jenis kompetensi (job title), dan lokasi fasilitas kesehatan yang terkait dengan lulusan SMK; b. Mendorong rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya untuk memberikan akses yang lebih luas bagi siswa SMK untuk melakukan PKL dan magang bagi pendidikan, dan tenaga kependidikan SMK; c. Memberikan kesempatan yang lebih luas bagi lulusan SMK bidang kesehatan untuk bekerja sebagai asisten tenaga kesehatan di rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya; dan d. Mempercepat penyelesaian Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
  10. Menteri Keuangan: a. Menyusun Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria pengelolaan keuangan teaching factorydi SMK yang efektif, efisien, dan akuntabel; dan b. Melakukan deregulasi peraturan yang mengambat pengembangan SMK.
  11. Kepala Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP): a. Mempercepatan sertitifikasi kompetensi bagi lulusan SMK; b. Mempercepat sertifikasi kompetensi bagi pendidik dan tenaga kependidikan SMK; dan c. Mempercepat pemberian lisensi bagi SMK sebagai lembaga sertifikasi pihak pertama.
Khusus kepada para Gubernur, Presiden menginstruksikan untuk: a. Memberikan kemudahan pada masyarakat untuk mendapatkan pelayanan pendidikan SMK yang bermutu sesuai dengan potensi wilayah masing-masing; b. Menyediakan pendidik, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana SMK yang memadai dan berkualitas; c. Melakukan penataan kelembagaan SMK yang meliputi program kejuruan yang dibuka dan lokasi SMK; dan d. Mengembangkan SMK unggulan sesuai dengan potensi wilayah masing-masing.
Presiden meminta para Menteri dan pimpinan Lembaga tersebut untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 itu dengan penuh tanggung jawab.
“Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan,” bunyi akhir Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 yang telah dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo pada 9 September 2016 itu.

13 October 2017

Aturan Pengisian Data Kepala Sekolah, PLT dan Kepala SPK di Dapodik


Pengisian data  kepala sekolah di dalam Aplikasi Dapodik merupakan suatu kewajiban. Sebab setiap sekolah pasti memiliki seorang Kepala Sekolah.

Maka dari itu pada kesempatan kali saya akan berbagi informasi mengenai Aturan Pengisian Data Kepala Sekolah, PLT dan Kepala SPK di Dapodik.

Perlu anda ketahui, sampai saat ini ada sebagian operator yang masih kebingungan dalam mengentri data Kepala Sekolah.

Akibatnya, Nama Kepala Sekolah tidak muncul pada laman Beranda Aplikasi Dapodikdasmen. Lebih dari itu, jika Jabatan Kepala Sekolah ini tidak terdeteksi maka secara otomatis Beban Mengajarnya juga tidak diakui. Sehingga jika terus dibiarkan, bisa saja berpengaruh terhadap pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Selain itu, adapula sebagian sekolah yang tidak mempunyai Kepala Sekolah. Melainkan sekolah tersebut untuk sementara waktu dipimpin oleh Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Sekolah yang ditunjuk oleh Dinas Pendidikan setempat. Biasanya ini terjadi di sekolah-sekolah yang berstatus negeri.

Adapula sekolah yang dipimpin oleh Kepala SPK (Sekolah Perjanjian Kerjasama). Tentu saja antara Kepala Sekolah, PLT Kepala Sekolah dan Kepala SPK pengisian data di dapodik berbeda.

Lalu bagaimana cara pengisian yang benar? Silahkan simak penjelasan berikut ini :

Berdasarkan penjelasan dari Buku Panduan Aplikasi Dapodik, Aturan Pengisian Data Kepala Sekolah, PLT dan Kepala SPK di Dapodik adalah sebagai berikut:

Kepala Sekolah
  1. Kepala Sekolah wajib berada disekolah induk 
  2. Kepala Sekolah wajib memilih jenis ptk Kepala Sekolah dan wajib mengisi data tugas tambahan Kepala Sekolah pada Data Rincian GTK 
PLT Kepala Sekolah
  1. PLT Kepala Sekolah jika merupakan Kepala Sekolah di sekolah lain (menggunakan tarik PTK), maka jenis PTK Wajib Kepala Sekolah dan wajib Mengisi data tugas tambahan sebagai PLT Kepala Sekolah pada Data Rincian GTK 
  2. PLT Kepala Sekolah jika merupakan guru, maka jenis PTK Wajib disesuaikan dengan jenis gurunya dan wajib mengisi tugas tambahan sebagai PLT Kepala Sekolah pada Data Rincian GTK 
  3. PLT Kepala Sekolah tidak wajib berada di sekolah Non Induk 
Kepala SPK
  1. Bagi Sekolah SPK (Sekolah Perjanjian Kerjasama), Kepala Sekolah wajib mengisikan principal dan wajib mengisikan tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah pada Data Rincian GTK.

Demikianlah informasi mengenai Aturan Pengisian Data Kepala Sekolah, PLT dan Kepala SPK di Dapodik yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya.

13 July 2017

Konsep Pembelajaran di Sekolah Menengah Kejuruan


Perkembangan zaman menuntut pembinaan sumber daya manusia yang berkualitas. Daya saing Indonesia dalam menghadapi persaingan antar negara maupun perdagangan bebas sangat ditentukan oleh outcome dari pembinaan SDM-nya. Salah satu upaya negara dalam pemenuhan SDM level menengah yang berkualitas adalah pembinaan pendidikan kejuruan.
Rumusan arti pendidikan kejuruan sangat bervariasi. Menurut Rupert Evans (1978), pendidikan kejuruan adalah bagian dari sistem pendidikan yang mempersiapkan seseorang agar lebih mampu bekerja pada satu kelompok pekerjaan atau satu bidang pekerjaan daripada bidang-bidang pekerjaan lainnya. Menurut penjelasan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 15, pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu. Pendidikan kejuruan terdiri dari Sekolah Menengah Kejuruan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan.


Karakteristik Pendidikan Kejuruan (Djojonegoro, 1998) adalah sebagai berikut :
  1. Pendidikan kejuruan diarahkan untuk mempersiapkan peserta didik memasuki lapangan kerja
  2. Pendidikan kejuruan didasarkan atas “demand-driven” (kebutuhan dunia kerja)
  3. Fokus isi pendidikan kejuruan ditekankan pada penguasaan pengetahuan, keterampilan, sikap dan nilai-nilai yang dibutuhkan oleh dunia kerja
  4. Penilaian yang sesungguhnya terhadap kesuksesan siswa harus pada “hands-on” atau performa dalam dunia kerja
  5. Hubungan yang erat dengan dunia kerja merupakan kunci sukses pendidikan kejuruan
  6. Pendidikan kejuruan yang baik adalah responsif dan antisipatif terhadap kemajuan teknologi
  7. Pendidikan kejuruan lebih ditekankan pada “learning by doing” dan “hands-on experience”
  8. Pendidikan kejuruan memerlukan fasilitas yang mutakhir untuk praktik 
  9. Pendidikan kejuruan memerlukan biaya investasi dan operasional yang lebih besar daripada pendidikan umum

Prinsip-prinsip Pendidikan Kejuruan menurut Charles Prosser (1925) adalah sebagai berikut :
  1. Pendidikan kejuruan akan efisien jika lingkungan di mana siswa dilatih merupakan replika lingkungan di mana nanti ia akan bekerja
  2. Pendidikan kejuruan akan efektif hanya dapat diberikan di mana tugas-tugas latihan dilakukan dengan cara, alat, dan mesin yang sama seperti yang diterapkan di tempat kerja
  3. Pendidikan kejuruan akan efektif jika dia melatih seseorang dalam kebiasaan berpikir dan bekerja seperti yang diperlukan dalam pekerjaan itu sendiri
  4. Pendidikan kejuruan akan efektif jika dia dapat memampukan setiap individu memodali minatnya, pengetahuannya, dan keterampilannya pada tingkat yang paling tinggi
  5. Pendidikan kejuruan yang efektif untuk setiap profesi, jabatan, atau pekerjaan hanya dapat diberikan kepada seseorang yang memerlukannya, yang menginginkannya, dan yang dapat untung darinya
  6. Pendidikan kejuruan akan efektif jika pengalaman latihan untuk membentuk kebiasaan kerja dan kebiasaan berfikir yang benar diulangkan sehingga pas seperti yang diperlukan dalam pekerjaan nantinya
  7. Pendidikan kejuruan akan efektif jika gurunya telah mempunyai pengalaman yang sukses dalam penerapan keterampilan dan pengetahuan pada operasi dan proses kerja yang akan dilakukan
  8. Pada setiap jabatan ada kemampuan minimum yang harus dipunyai oleh seseorang agar dia tetap dapat bekerja pada jabatan tersebut
  9. Pendidikan kejuruan harus memperhatikan permintaan pasar (memperhatikan tanda-tanda pasar kerja)
  10. Proses pembinaan kebiasaan yang efektif pada siswa akan tercapai jika pelatihan diberikan pada pekerjaan yang nyata (pengalaman sarat nilai)
  11. Sumber yang dapat dipercaya untuk mengetahui isi pelatihan pada suatu okupasi tertentu adalah dari pengalaman para ahlu pada okupasi tersebut
  12. Setiap okupasi mempunyai ciri-ciri isi yang berbeda-beda satu dengan yang lainnya
  13. Pendidikan kejuruan akan merupakan layanan sosial yang efisien jika sesuai dengan kebutuhan seseorang yang memang mememrlukan dan memang paling efektif jika dilakukan lewat pengajaran kejuruan
  14. Pendidikan kejuruan akan efisien jika metode pengajaran yang digunakan dan hubungan pribadi dengan peserta didik mempertimbangkan sifat-sifat peserta didik tersebut
  15. Administrasi pendidikan kejuruan akan efisien jika dia luwes dan mengalir daripada kaku dan terstandar
  16. Pendidikan kejuruan memerlukan biaya tertentu dan jika tidak terpenuhi maka pendidikan kejuruan tidak boleh dipaksakan beroperasi

Model Penyelenggaraan Pendidikan Kejuruan
Model Sekolah
Pada model ini pembelajaran dilaksanakan sepenuhnya di sekolah. Model ini berasumsi bahwa segala hal yang terjadi di tempat kerja dapat diajarkan di sekolah dan semua sumber belajar ada di sekolah. Model ini banyak di adopsi di Indonesia sebelum Repelita VI.
Model Magang
Pada model ini pembelajaran dasar-dasar kejuruan dilaksanakan di sekolah dan inti kejuruannya diajarkan di industri melalui sistem magang. Model ini banyak diadopsi di Amerika Serikat.
Model Sistem Ganda
Model ini merupakan kombinasai pemberian pengalaman belajar di sekolah dan pengalaman kerja di dunia usaha. Dalam sistem ini sistem pembelajaran tersistem dan terpadu dengan praktik kerja di dunia usaha/industri.
Model School-based Enterprise
Model ini di Indonesia dikenal dengan unit produksi. Modul ini pada dasarnya adalah mengembangkan dunia usaha di sekolahnya dengan maksud sesain untuk menambah penghasilan sekolah, juga untuk memberikan pengalaman kerja yang benar-benar nyata pada siswanya. Model ini dilakukan untuk mengurangi ketergantungan sekolah kepada industri.

12 July 2017

Buku Spektrum Keahlian SMK dan Struktur Kurikulum

Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar (KI & KD) SMK/MAK Berdasarkan SK DIRJEN DIKDASMEN


Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran Muatan Nasional (A), Muatan Kewilayahan (B), Dasar Bidang Keahlian (C1), Dasar Program Keahlian (C2), dan Kompetensi Keahlian (C3)




Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar (KI-KD):

1. Bidang Keahlian Teknologi dan Rekayasa

    1.1 Program Keahlian Teknologi Konstruksi dan Properti
        1.1.1 Konstruksi Gedung Sanitasi dan Perawatan
        1.1.2 Konstruksi Jalan, Irigasi dan Jembatan
        1.1.3 Bisnis Konstruksi dan Properti
        1.1.4 Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan

    1.2 Program Keahlian Teknik Geomatika dan Geospasial
        1.2.1 Teknik Geomatika
        1.2.2 Informasi Geospasial

    1.3 Program Keahlian Teknik Ketenagalistrikan
        1.3.1 Teknik Pembangkit Tenaga Listrik
        1.3.2 Teknik Jaringan Tenaga Listrik
        1.3.3 Teknik Instalasi Tenaga Listrik
        1.3.4 Teknik Otomasi Industri
        1.3.5 Teknik Pendinginan dan Tata Udara
        1.3.6 Teknik Tenaga Listrik

    1.4 Program Keahlian Teknik Mesin
        1.4.1 Teknik Pemesinan
        1.4.2 Teknik Pengelasan
        1.4.3 Teknik Pengecoran Logam
        1.4.4 Teknik Mekanik Industri
        1.4.5 Teknik Perancangan dan Gambar Mesin
        1.4.6 Teknik Fabrikasi Logam dan Manufaktur

    1.5 Program Keahlian Teknologi Pesawat Udara
        1.5.1 Airframe Power Plant
        1.5.2 Aircraft Machining
        1.5.3 Aircraft Sheet Metal Forming
        1.5.4 Airframe Mechanic
        1.5.5 Aircraft Electricity
        1.5.6 Aviation Electronics
        1.5.7 Electrical Avionics

    1.6 Program Keahlian Teknik Grafika
        1.6.1 Desain Grafika
        1.6.2 Produksi Grafika

    1.7 Program Keahlian Teknik Instrumentasi Industri
        1.7.1 Teknik Instrumentasi Logam
        1.7.2 Instrumentasi dan Otomatisasi Proses

    1.8 Program Keahlian Teknik Industri

        1.8.1 Teknik Pengendalian Produksi
        1.8.2 Teknik Tata Kelola Logistik

    1.9 Program Keahlian Teknologi Tekstil


        1.9.1 Teknik Pemintalan Serat Buatan
        1.9.2 Teknik Pembuatan Benang
        1.9.3 Teknik Pembuatan Kain
        1.9.4 Teknik Penyempurnaan Tekstil
  
    1.10 Program Keahlian Teknik Kimia

        1.10.1 Analisis Pengujian Laboratorium
        1.10.2 Kimia Industri
        1.10.3 Kimia Analisis
        1.10.4 Kimia Tekstil

    1.11 Program Keahlian Teknik Otomotif


        1.11.1 Teknik Kendaraan Ringan Otomotif
        1.11.2 Teknik dan Bisnis Sepeda Motor
        1.11.3 Teknik Alat Berat
        1.11.4 Teknik Bodi Otomotif
        1.11.5 Teknik Ototronik
        1.11.6 Teknik dan Manajemen Perawatan Otomotif
        1.11.7 Otomotif Daya dan Konversi Energi

    1.12 Program Keahlian Teknik Perkapalan

        1.12.1 Konstruksi Kapal Baja
        1.12.2 Konstruksi Kapal Non Baja
        1.12.3 Teknik Pemesinan Kapal
        1.12.4 Teknik Pengelasan Kapal
        1.12.5 Teknik Kelistrikan Kapal
        1.12.6 Desain dan Rancang Bangun Kapal
        1.12.7 Interior Kapal

    1.13 Program Keahlian Teknik Elektronika

        1.13.1 Teknik Audio Video
        1.13.2 Teknik Elektronika Industri
        1.13.3 Teknik Mekatronika
        1.13.4 Teknik Elektronika Daya dan Komunikasi
        1.13.5 Instrumentasi Medik

2. Bidang Keahlian Energi dan Pertambangan


    2.1 Program Keahlian Teknik Perminyakan

        2.1.1 Teknik Produksi Minyak dan Gas
        2.1.2 Teknik Pemboran Minyak dan Gas
        2.1.3 Teknik Pengolahan Minyak, Gas dan Petrokimia

    2.2 Program Keahlian Geologi Pertambangan

        2.2.1 Geologi Pertambangan

    2.3 Program Keahlian Teknik Energi Terbarukan

  
        2.3.1 Teknik Energi Surya, Hidro, dan Angin
        2.3.2 Teknik Energi Biomassa

3. Bidang Keahlian Teknologi Informasi dan Komunikasi

    3.1 Program Keahlian Teknik Komputer dan Informatika

        3.1.1 Rekayasa Perangkat Lunak
        3.1.2 Teknik Komputer dan Jaringan
        3.1.3 Multimedia
        3.1.4 Sistem Informatika, Jaringan dan Aplikasi

    3.2 Program Keahlian Teknik Telekomunikasi

        3.2.1 Teknik Transmisi Telekomunikasi
        3.2.2 Teknik Jaringan Akses Telekomunikasi

4. Bidang Keahlian Kesehatan dan Pekerjaan Sosial


    4.1 Program Keahlian Keperawatan

        4.1.1 Asisten Keperawatan

    4.2 Program Keahlian Kesehatan Gigi


        4.2.1 Dental Asisten

    4.3 Program Keahlian Teknologi Laboratorium Medik


        4.3.1 Teknologi Laboratorium Medik

    4.4 Program Keahlian Farmasi

        4.4.1 Farmasi Klinis dan Komunitas
        4.4.2 Farmasi Industri

    4.5 Program Keahlian Pekerjaan Sosial


        4.5.1 Social Care (Keperawatan Sosial)
        4.5.2 Caregiver

5. Bidang Keahlian Agribisnis dan Agroteknologi

    5.1 Program Keahlian Agribisnis Tanaman

        5.1.1 Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura
        5.1.2 Agribisnis Tanaman Perkebunan
        5.1.3 Pemuliaan dan Perbenihan Tanaman
        5.1.4 Lanskap dan Pertamanan
        5.1.5 Produksi dan Pengelolaan Perkebunan
        5.1.6 Agribisnis Organik Ekologi

    5.2 Program Keahlian Agribisnis Ternak

        5.2.1 Agribisnis Ternak Ruminansia
        5.2.2 Agribisnis Ternak Unggas
        5.2.3 Industri Peternakan

    5.3 Program Keahlian Kesehatan Hewan

        5.3.1 Keperawatan Hewan
        5.3.2 Kesehatan dan Reproduksi Hewan

    5.4 Program Keahlian Agribisnis Pengolahan Hasil Pertanian


        5.4.1 Agribisnis Pengolahan Hasil Pertanian
        5.4.2 Pengawasan Mutu Hasil Pertanian
        5.4.3 Agroindustri

    5.5 Program Keahlian Teknik Pertanian


        5.5.1 Alat Mesin Pertanian
        5.5.2 Otomatisasi Pertanian

    5.6 Program Keahlian Kehutanan


        5.6.1 Teknik Inventarisasi dan Pemetaan Hutan
        5.6.2 Teknik Konservasi Sumber Daya Hutan
        5.6.3 Teknik Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan
        5.6.4 Teknologi Produksi Hasil Hutan

6. Bidang Keahlian Kemaritiman


    6.1 Program Keahlian Pelayaran Kapal Penangkap Ikan


        6.1.1 Nautika Kapal Penangkap Ikan
        6.1.2 Teknika Kapal Penangkap Ikan

    6.2 Program Keahlian Pelayaran Kapal Niaga

        6.2.1 Nautika Kapal Niaga
        6.2.2 Teknika Kapal Niaga

    6.3 Program Keahlian Perikanan

        6.3.1 Agribisnis Perikanan Air Tawar
        6.3.2 Agribisnis Perikanan Air Payau dan Laut
        6.3.3 Agribisnis Ikan Hias
        6.3.4 Agribisnis Rumput Laut
        6.3.5 Industri Perikanan Laut

    6.4 Program Keahlian Pengolahan Hasil Perikanan

        6.4.1 Agribisnis Pengolahan Hasil Perikanan

7. Bidang Keahlian Bisnis dan Manajemen

    7.1 Program Keahlian Bisnis dan Pemasaran


        7.1.1 Bisnis Daring dan Pemasaran

    7.2 Program Keahlian Manajemen Perkantoran

        7.2.1 Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran

    7.3 Program Keahlian Akuntansi dan Keuangan

        7.3.1 Akuntansi dan Keuangan Lembaga
        7.3.2 Perbankan dan Keuangan Mikro
        7.3.3 Perbankan Syariah

8. Bidang Keahlian Pariwisata


    8.1 Program Keahlian Perhotelan dan Jasa Pariwisata

        8.1.1 Usaha Perjalanan Wisata
        8.1.2 Perhotelan
        8.1.3 Wisata Bahari dan Ekowisata

    8.2 Program Keahlian Kuliner

        8.2.1 Tata Boga

    8.3 Program Keahlian Tata Kecantikan


        8.3.1 Tata Kecantikan Kulit dan Rambut
        8.3.2 Spa dan Beauty Therapy

    8.4 Program Keahlian Tata Busana

        8.4.1 Tata Busana
        8.4.2 Desain Fesyen

9. Bidang Keahlian Seni dan Industri Kreatif


    9.1 Program Keahlian Seni Rupa

        9.1.1 Seni Lukis
        9.1.2 Seni Patung
        9.1.3 Desain Komunikasi Visual
        9.1.4 Desain Interior dan Teknik Furnitur
        9.1.5 Animasi

    9.2 Program Keahlian Desain dan Produk Kreatif Kriya

        9.2.1 Kriya Kreatif Batik dan Tekstil
        9.2.2 Kriya Kreatif Kulit dan Imitasi
        9.2.3 Kriya Kreatif Keramik
        9.2.4 Kriya Kreatif Logam dan Perhiasan
        9.2.5 Kriya Kreatif Kayu dan Rotan

    9.3 Program Keahlian Seni Musik

        9.3.1 Seni Musik Klasik
        9.3.2 Seni Musik Populer

    9.4 Program Keahlian Seni Tari

        9.4.1 Seni Tari
        9.4.2 Penataan Tari

    9.5 Program Keahlian Seni Karawitan

        9.5.1 Seni Karawitan
        9.5.2 Penataan Karawitan

    9.6 Program Keahlian Seni Pedalangan

        9.6.1 Seni Pedalangan

    9.7 Program Keahlian Seni Teater


        9.7.1 Pemeranan
        9.7.2 Tata Artistik Teater

    9.8 Program Keahlian Seni Broadcasting dan Film


SUMBER http://psmk.kemdikbud.go.id/kikd2017