29 November 2016

Kenaikan UMP 2017 Mencapai 8,25 Persen


Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2017 Mengalami kenaikan sampai 8,25 persen. Itulah pengumuman resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) hari ini, Senin, (28/11/2016) di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Pengumuman dilakukan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Haiyani Rumondang.
Besaran UMP kali ini mengalami kenaikan hingga 8,25 persen. Hal tersebut berdasarkan data yang diterimanya dari Badan Pusat Statistik (BPS), hingga hari ini, inflasi nasional sebesar 3,07 persen. Sementara, pertumbuhan ekonomi sebesar 5,18%persen maka dengan hitungan seperti itu ada kenaikan UMP 2017 Sebesar 8,25 persen.
Kenaikan UMP 2017 sebesar 8,25 persen ini terbilang cukup mengakomodir semua pihak, baik pengusaha maupun pekerja. Nah, ternyata Dari 34 provinsi di Indonesia, ada sebanyak 30 provinsi yang telah ikut PP Pengupahan, 4 diantaranya melaksanakan penyesuaian pertahapan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), dan 4 sisanya tidak mengikuti PP Nomor 78 tahun 2015.
Sesuai PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, penetapan UM dilaksanakan dengan menggunakan formula perhitungan UM yakni UMn = UMt + {UMt x (Inflasit + % ∆ PDBt)}. Data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan Produk Domestik Bruto) yang digunakan untuk menghitung upah minimum  bersumber dari Badan Pusat Statistik Republik Indonesia (BPS RI).