Showing posts with label Agama. Show all posts
Showing posts with label Agama. Show all posts

22 November 2016

Pengertian dan Syarat Ijtihad

Pengertian dan Syarat Ijtihad



Ijtihad
A.      Pengertian ijtihad
Ijtihad berasal dari lafal ijtahada- yadtahidu- ijtihadan yang berarti bersungguh sungguh atau berusaha keras. Adapun menurut istilah hukum syarak, ijtihad adalah mencurahkan kesanggupan untuk mendapatkan hukum syarak dari suatu dalil tafsili (rinci) dari dalil-dalil syariat. 
Dengan kata lain, ijtihad adalah berusaha dengan sungguh-sungguh untuk memecahkan suatu masalah yang tidak ada ketetapannya, baik dalam al-qur’an maupun hadis dengan menggunakan akal pikiran yang sehat dan jernih, serta berpedoman kepada cara-cara menetapkan hukum yang telah ditentukan. Orang yang berijtihad disebut mujtahid. Ijtihad hanya diperbolehkan dalam perkara-perkara yang nasnya(hukumnya) tidak ada dalam al-qur’an dan hadis. Apabila perkara-perkara itu sudah jelas dan dalilnya secara sahih dan qat’i (jelas dan tegas) tidak diperkenankan untuk dilakukan ijtihad. Kewajiban kita hanya melaksanakan hukum itu dengan sungguh-sungguh dan ikhlas karena allah SWT.  Semata. 

B.      Syarat-syarat yang harus dimiliki seseorang untuk melakukan ijtihad
1.       Paham terhadap al-qur’an berikut asbabun nuzulnya.
2.       Paham tehadap hadis berikut derajat dan asbabun nuzulnya.
3.       Paham terhadap ilmu usul fiqih.
4.       Paham benar terhadap bahasa arab berikut cabang-cabangnya.
5.       Memahami nasikh dan mansukh sehingga orang mujtahid tidak mengeluarkan hukum berdasarkan dalil yang sudah di mansukh (dibatalkan).
6.       Paham terhadap ulama salaf (terdahulu).
7.       Memilik keterampilan cara mengurai dan menyimpulkan suatu persoalan.
8.       Memiliki keterampilan dalam mengambil dan menetapkan hukum.
9.       Mukalaf(islam, dewasa, dan sehat akal) dan berintelegensi cukup baik.
10.   Memahami ilmu usul fiqih ( cara mengambil hukum syariat yang bertolak dari al-qur’an dan hadis) dengan baik.
  
     Ijtihad dijadikan sumber hukum islam yang ketiga setelah al-qur’an dan hadis istilah ijtihad pertama kali muncul ketika Rasulullah SAW. Berialog dengan muaz bin jabal. Waktu itu Rasulullah SAW. Bertanya, “ bagaimana jika dihadapkan kepadamu suatu persoalan yang memerlukan ketetapan hukum? “ muaz menjawab, “ saya menetapkan hukum dengan al-qur’an.” Rasul bertanya lagi, “ kalau seandainya tidak ditemukan ketetapannya dengan al-qur’an? “ muaz menjawab, “ saya akan tetap dengan hadis. “ Rasul bertanya lagi, “ kalau seandainya tidak ditemukan  ketetapan dalam al-qur’an dan hadis? “ muaz menjawab, “ saya akan berijtihad dengan pendapat saya sendiri. “ setelah itu, Rasulullah SAW. Menepuk-nepuk bahu muaz bin jabal tanda setuju. Keterangan tersebut menjadi dalil bahwa menetapkan hukum berdasarkan ijtihad itu dibolehkan. Islam tetap menghargai dan menjunjung tinggi hasil ijtihad meskipun hasilnya salah satu terjadi perbedaan, selama ijtihad tersebut dilakukan sesuai dengan persyaratan yang telah di tetapkan.

Macam Macam Hadis



Ditinjau dari segi parawinya ( rawi ), hadis dibedakan menjadi 3 yaitu sebagai berikut :

1.      HADIS MUTAWATIR
Hadis mutawatir yaitu hadis yang dilakukan oleh sekelompok orang ( rawi ) yang tidak mungkin bersekutu untuk melakukan kebohongan. 

2.      HADIS MASYHUR
Hadis masyhur adalah hadis yang diriwayatkan oleh dua orang sahabat atau lebih yang tidak mencapai derajat mutawatir, tetapi setelah itu tersebar dan diriwayatkan oleh sekian banyak tabi’in sehingga tidak mungkin bersepakat dusta. Contoh hadis ini adalah yang artinya, “ org islam adalah orang-orang yang tidak mengganggu org lain dengan lidah dan tangannya.” (H.R. Bukhari, Muslim, dan At-Tirmidzi)

3.      HADIS AHAD
Hadis ahad yaitu hadis yang diriwayatkan oleh sekelompok orang yang tidak sampai pada derajat mutawatir. Ditinjau dari segi sanadnya, hadis ini dibagi menjadi 3 macam yaitu sebagai berikut.

A.      Hadis Sahih ( sah, dapat dipakai sebagai landasan hukum).
1.       Hadis yang sanadnya mutasil (bersambung, tidak terputus).
2.       Rawinya ( orang yang meriwayatkan ) taat beragama.
3.       Perawinya kuat hafalan ( tidak pelupa ).
4.       Tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan tidak terdapat cacat didalamnya.

B.      Hadis hasan  (baik) dapat sebagai landasan hukum.
1.       Sanadnya mutasil ( bersambung, tidak terputus).
2.       Rawinya ( orang yang meriwayatkan ) taat beragama.
3.       Perawinya kuat hafalan ( tidak pelupa ).
4.       Tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan tidak terdapat cacat didalamnya.

C.      Hadis daif (lemah, tidak boleh dijadikan landasan hukum), yaitu hadis yang tidak memenuhi persyaratan hadis hasan apalagi hadis sahih. 

D.      Hadis Maudu, yaitu hadis yang bukan bersumber kepada rosullullah SAW. Atau hadis palsu. Dikatakan hadis padahal sama sekali bukan hadis. Hadis ini jelas tidak dapat dijadikan landasan hukum, hadis ini tertolak. 



03 October 2016

Ketika Mendengar Adzan Janganlah Ngobrol Dan Berbaring, Karena Akan Mengalami Ini...

Ketika Mendengar Adzan Janganlah Ngobrol Dan Berbaring, Karena Akan Mengalami Ini...
Jangan berbaring ketika adzan nanti jenazah kita berat. Dan jangan berbicara ketika adzan, nanti kita tidak dapat mengucap ketika hendak meninggal dunia.


Kalimat diatas memang bukan dari sumber hadits Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam, tapi bersumber dari ungkapan orang tua sebagai peringatan kepada anak dan cucunya, agar senantiasa mendengarkan adzan.

Sedangkan hadits Rasulullah berbunyi: "Apabila kalian mendengar adzan maka ucapkanlah seperti yang sedang diucapkan muadzin." (HR.Al-Bukhari no 611 dan muslim no. 846)


Maka ketika muadzin sampai pada kalimat hayya 'alashsola dan hayya 'alalfalaah, agar menjawab dengan kalimat Laa haula wa laa quwwata illa billahil 'aliyil 'adziim

Nasehat Kubur:

    Aku adalah tempay yang paling gelap di antara yang gelap, maka terangilah aku dengan tahajjud
    Aku adalah tempat yang paling sempit, maka luaskanlah aku denganber-silaturahim
    Aku adalah tempat yang paling sepi, makaramaikanlah aku dengan perbanyak baca Al-qur'an.
    Aku adalah tempat binatang-binatang yang menjijikkan, maka racunilah ia dengan amal sedekah
    Aku yang menjepitmu hingga hancur bilamana tidak shalat, maka bebaskanlah sempitmu itu dengan shalat.
    Aku adalah tempat untuk merendam-mu dengan cairan yang sangat sakit, maka bebaskan rendaman itu dengan puasa.
    Aku adalah tempat munkar dan nakir bertanya, maka persiapkanlah jawabanmu dengan perbanyak mengucapkan kalimah "Lailahailallah".


Saat kamu membaca Al-Qur'an, setan biasa-biasa saja.
Saat kamu membukanya, setan mulai curiga.
Saat kamu membacanya, ia gelisah
Saat kamu memahaminya, ia kejang=kejang
Saat kamu mengamalkan Al-Qur'an dalam kehidupan sehari-hari, ia stroke.

terus dan terus membaca dan mengamalkannnya, agar setan stroke total, jantung dan hancur.

Ketika Anda ingin membagikan nasehat ini pada yang lain, setan pun akan berusaha mencegahnya. Lawanlah bisikan setan. Bismillah, bagikan sekarang juga!