Showing posts with label Aplikasi Pendidikan. Show all posts
Showing posts with label Aplikasi Pendidikan. Show all posts

12 October 2017

Rilis Pembaruan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2018.a



Yth :
  1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
  2. Kepala Dinas Pendidikan Kab/kota
  3. Kepala LPMP
  4. Kepala Sekolah
Di
 Seluruh Indonesia

Dalam rangka penyempurnaan aplikasi Dapodik dan mengakomodir dinamika perubahan struktur KURIKULUM SMK 2013 REVISI dan SPEKTRUM 2016, maka dipandang perlu untuk memutakhirkan aplikasi dapodik semula versi 2018 menjadi versi 2018.a. Puji syukur Alhamdulillah, Tim Dapodikdasmen telah menyelesaikan proses pengujian aplikasi Dapodikdasmen versi 2018.a. Untuk itu kepada segenap Bapak/Ibu Kepala Sekolah khususnya jenjang SMK untuk segera melakukan upgrade ke Aplikasi Dapodikdasmen versi 2018.a dan melakukan pemutakhiran data Tahun Ajaran 2017/2018. Beberapa hal penting terkait dengan perubahan aplikasi dan tindaklanjutnya :
  1. Pemutakhiran versi DAPODIK 2018.a dikemas dalam bentuk installer atau updater/patch sehingga sekolah dapat memilih sesuai kebutuhan, yang dapat di unduh di http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/unduhan
  2. Perubahan versi 2018.a ditujukan bagi semua satuan pendidikan dimana meliputi aspek keamanan, kelengkapan referensi KURIKULUM SMK 2013 REVISI, perbaikan bugs dan penambahan rule validasi. Lebih lengkap pelajari log perubahan 2018.a
  3. Dinas Provinsi dan Kab/kota melakukan monitoring terkait sekolah-sekolah yang belum memutakhirkan data DAPODIK nya periode tahun 2017 semester 1 sekaligus melakukan teguran dan upaya pembinaan bagi yang belum update. Daftar sekolah tersebut dapat diakses di http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/progres.
  4. Bagi sekolah yang sudah tutup, merger, berhenti beroperasi, Dinas Prov/Kabkota untuk segera melaporkan ke pusat untuk dilakukan Sehingga mendapatkan angka yang akurat terkait dengan sekolah aktif.
  5. LPMP Melakukan optimalisasi validasi data DAPODIK, dalam rangka meningkatkan akurasi, validitas dan mutu data pendidikan yang sudah dikumpulkan. Monitoring data Invalid dapat di akses di http://siduren.dikdasmen.kemdikbud.go.id.
  6. Kepala Sekolah wajib melakukan supervisi dan manjerial dalam pendataan dapodik di sekolah masing-masing dan bertanggungjawab penuh akan kebenaran data DAPODIK yang dikirimkan. Sebagai bentuk legal formal dokumen PAKTA INTEGRITAS dapat di cetak dibubuhkan tandatangan dan diserahkan ke dinas pendidikan masing-masing.
  7. Panduan Pengisian data dapodikdasmen versi 2018.a dapat diunduh pada link unduhan berita ini atau pada laman http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/unduhan


Berikut adalah daftar perubahan Aplikasi Dapodik Versi 2018.a :
  • [Pembaruan] Penambahan referensi Spektrum PMK 2016 pada jenjang SMK
  • [Pembaruan] Penambahan referensi mata pelajaran pada jenjang SPK
  • [Pembaruan] Penambahan dan pemisahan menu rombongan belajar berdasarkan jenjang (SMA: Reguler, Teori dan Ekstrakurikuler, SMK: Reguler, Praktik dan Ekstrakurikuler)
  • [Pembaruan] Penambahan tabulasi Penyelenggara Pondok Pesantren pada data rincian Sekolah
  • [Pembaruan] Penambahan pemicu secara otomatis perubahan status di kurikulum pada pembelajaran yang semula peminatan dikelompokan menjadi C1, C2 dan C3 untuk kurikulum 2013
  • [Pembaruan] Penambahan fitur rombongan belajar praktik yang wajib berasal dari rombongan belajar utama
  • [Pembaruan] Penambahan validasi untuk mengecek sekolah penyelenggara kurikulum 2013 tapi masih menggunakan kurikulum 2006 (KTSP)
  • [Pembaruan] Penambahan validasi bagi sekolah penyelenggara kurikulum 2013 pada jenjang SMK, untuk kelas X wajib menggunakan Spektrum PMK Tahun 2016
  • [Pembaruan] Penambahan validasi pada jenjang SMK dan SMA, untuk menjaga konsisten antara program pengajaran atau kompetensi keahlian dengan kurikulum yang digunakan
  • [Pembaruan] Penambahan validasi pada jenjang SMK untuk pemecahan rombongan belajar praktik dirasiokan dengan peserta didik yang berada dirombongan belajar utama
  • [Pembaruan] Penambahan validasi pengecekan nama rombongan belajar ganda
  • [Pembaruan] Penambahan validasi pengecekan jika lebih dari 50% peserta didik tinggal di asrama dan belum mengisikan penyelenggarakan Pondok Pesantren
  • [Pembaruan] Penambahan validasi pengecekan peserta didik dan rombongan belajar sesuai dengan Permendikbud 17 Tahun 2017
  • [Pembaruan] Penambahan validasi untuk sekolah penyelenggara Kelas Terbuka yang tidak menginputkan layanan khusus dengan menambahkan jenis sekolah terbuka
  • [Pembaruan] Penambahan validasi pada jenjang SMK bagi guru yang mengajar pada rombongan belajar utama dan rombongan belajar praktik tidak diperbolehkan mengajar mata pelajaran yang sama
  • [Pembaruan] Penambahan validasi pada jenjang SMK untuk akumulasi JJM guru yang mengajar pada rombongan belajar utama dan rombongan belajar praktik tidak diperbolehkan lebih dari jumlah maksimum yang terdapat pada referensi kurikulum
  • [Pembaruan] Penambahan validasi pada jenjang SMK untuk mencegah perbedaan jumlah jam mengajar pada rombongan belajar praktik dengan rombongan belajar induk dan mata pelajaran yang sama
  • [Pembaruan] Penambahan validasi bagi peserta didik yang memilih agama yang sudah dinon aktifkan
  • [Pembaruan] Penambahan aturan JJM pada rombongan belajar praktik yaitu jumlah jam maksimal adalah sisa dari jumlah jam maksimal pada kurikulum dikurangi dengan penggunaan JJM pada rombongan belajar utama
  • [Pembaruan] Penambahan dan pemisahan status dikurikulum pada pembelajaran yang semula peminatan menjadi Dasar Bidang Keahlian (C1), Dasar Program Keahlian (C2), Kompetensi Keahlian (C3)
  • [Pembaruan] Penambahan dan penyesuain UI pada aplikasi untuk memasukan anggota rombel pada rombongan belajar praktiks
  • [Perbaikan] Perubahan tampilan pada menu peserta didik agar memasukan data periodik lebih mudah
  • [Perbaikan] Perubahan validasi akumulasi jam jadwal yang kurang dari jjm pada pembelajaran yang semula invalid menjadi warning
  • [Perbaikan] Perubahan validasi peserta didik tidak wajar yang semula invalid menjadi warning
  • [Perbaikan] Perubahan tampilan warna baris yang semula merah menjadi jingga pada menu jadwal jika ada pembelajaran yang terlewat
  • [Perbaikan] Perubahan tampilan warna baris yang semula merah menjadi jingga pada menu peserta didik jika peserta didik berkebutuhan khusus
  • [Perbaikan] Perubahan tampilan warna baris yang semula merah menjadi jingga pada menu prasarana jika tidak memiliki sarana sesuai standar sarpras
  • [Perbaikan] Perbaikan tampilan pada dashboard untuk PLT Kepala Sekolah
  • [Perbaikan] Perbaikan tampilan pada saat menambah layanan Program/Kompetensi Keahlian pada jenjang SMK
  • [Perbaikan] Perbaikan tampilan pada saat memilih Program/Kompetensi Keahlian pada menu Rombongan Belajar
  • [Perbaikan] Bugs untuk menampilkan kode untuk grahita ringan (C1) dan grahita sedang (C)
  • [Perbaikan] Bugs untuk menampilkan kode untuk daksa ringan (D) dan daksa sedang (D1)
  • [Perbaikan] Bugs validasi terdeteksi wali kelas non aktif
  • [Perbaikan] Bugs validasi ketika mengecek sarana longitudinal
  • [Perbaikan] Bugs validasi ketika mengecek nama siwa tidak wajar
  • [Perbaikan] Bugs menentukan rombongan belajar ketika export excel peserta didik
  • [Perbaikan] Bugs untuk menampilkan semua tugas tambahan pada tampilan daftar tugas tambahan GTK
  • [Perbaikan] Perbaikan dan penambahan keamanan pada aplikasi
  • [Perbaikan] Perbaikan dalam pemilihan Kepala Sekolah, Principal dan PLT
Kami berharap sekolah dapat mempelajari Panduan teknis Aplikasi Dapodik Versi 2018.a sebelum menggunakan aplikasi di sekolah. Demikian informasi yang kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Salam Satu Data,

Admin Dapodikdasmen

LINK UNDUHAN:
Installer Aplikasi Dapodikdasmen versi 2018.a
Updater/Patch Aplikasi Dapodikdasmen versi 2018.a

Panduan Aplikasi Dapodikdasmen versi 2018.a

20 June 2017

Download SK Panitia PPDB 2017 Semua Jenjang

Berikut ini kami bagikan SK Panitia PPDB 2017 Jenjang SD SMP SMA Sederajat kepada para Guru seluruh Indonesia terutama Kepala Sekolah yang membutuhkan contoh format Surat Keputusan yang ditujukan kepada mereka tenaga kependidikan yang ditunjuk sebagai Panitia Pelaksana Penerimaan Siswa baru (PSB) / PPDB (Penerimaan Peserta Didik baru) Tahun Pelajaran 2017 2018 mendatang.
Penerimaan-Siswa-Baru

Silahkan gunakan tautan di bawah ini untuk mulai mengunduh format surat keputusan tersebut, anda bisa dengan mudah mengedit surat ini karena terbuat dari Microsoft Office Word.

Aplikasi Excel Jadwal Pelajaran Anti Bentrok

Sehubungan dengan akan segera dilaksanakannya tahun ajaran baru 2017/2018 maka tentunya diperlukan penyusunan Jadwal pelajaran dan pembagian jam mengajar di Sekolah.
Pembuatan jadwal pelajaran penting untuk memastikan pelaksanaan pembelajaran berjalan dengan baik di Sekolah.


Pada kesempatan kali ini saya ingin membagikan Aplikasi Jadwal Pelajaran Anti Bentrok Format Excel untuk tahun ajaran 2017/2018 dengan format Excel.

Aplikasi pembuatan Jadwal Pelajaran ini dibedakan untuk jenjang SD,SMP,SMA karena penyusunan dan pembagian jadwal pelajaran pada setiap tingkatan sekolah tentunya akan berbeda.

Selengkapnya aplikasi ini dapat diunduh secara gratis pada link dibawah ini.


JADWAL PELAJARAN SD ANTI BENTROK



JADWAL PELAJARAN SMP ANTI BENTROK

JADWAL PELAJARAN SMA ANTI BENTROK


Aplikasi pembuatan jadwal pelajaran diatas juga  dilengkapi dengan laporan jadwal mengajar keseluruh guru, mata pelajaran, serta ruangan yang digunakan. Aplikasi ini juga secara otomatis mengatur jadwal yang diinputkan agar tidak bentrok baik waktu pelaksanaan maupun ruangan yang digunakan. 


Silahkan diunduh dan dimanfaatkan untuk membantu proses pembuatan jadwal pelajaran untuk tahun ajar 2017/2018 di Sekolah masing - masing.

12 June 2017

Alpeka BOS 2017 Versi 2 dengan 11 Komponen sesuai Juknis

Aplikasi Pengelolaan Keuangan Bantuan Operasional Sekolah disingkat Alpeka BOS Tahun 2017 ini menyesuaikan dengan JUKNIS BOS FINAL Tahun 2017 yakni dari Permendikbud Nomor 08 Tahun 2017
Aplikasi Alpeka BOS 2017 ini telah menyesuaikan Diri dengan Juknis BOS 2017 yang beberapa minggu kebelakang sudah di release yakni adanya perubahan terutama dalam komponen pengadaan barang dan jasa.

Yang tadinya 13 komponen menjadi 11 komponen. untuk fitur lainnya tetap bisa membuat Format BOS K-1, K-2, K-3, K-4, K-5, K-6, K-7, K-8, K-7a secara otomatis pada kolom Pengeluaran

sebaiknya silahkan download saja terlebih dahulu untuk mengethaui semua fiturnya
Berikut ini 11 Komponen BOS 2017 sesuai dengan PERMENDIKBUD Nomor 08 Tahun 2017 :
Komponen 01 Pengembangan Perpustakaan
Komponen 02 Penerimaan Peserta Didik Baru
Komponen 03 Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
Komponen 04 Kegiatan Evaluasi Pembelajaran
Komponen 05 Pengelolaan Sekolah
Komponen 06 Pengembangan Profesi GTK dan Manajemen Sekolah
Komponen 07 Layanan Daya dan Jasa
Komponen 08 Pemeliharaan dan Perawatan Sarana dan PrasaranaSekolah
Komponen 09 Pembayaran Honor
Komponen 10 Pembelian dan perawatan Alat Multi Media Pembelajaran
Komponen 11 Biaya lainnya

Prosedur penggunaan Alpeka Bos 2017 untuk membuat BOS K1 sampai K7, ikuti step berikut :
  • Data rencana terima
  • Data rencana keluar
  • Data realisasi terima
  • Data realisasi keluar
Silahkan pelajari bagaimana cara menggunakan Aplikasi Alpeka BOS 2017 Excel dengan Sebelas Komponen tersebut. Mudah-mudahan bisa menjadi lebih mudah dalam penyusunan atau pembuatan laporan SPJ BOS dengan format lengkap.

09 June 2017

Download Aplikasi PPDB Terintegrasi Dengan Formulir Data Siswa Baru Dapodik


Penerimaan siswa baru merupakan kegiatan rutin yang dilakukan sekolah, dan tak akan lama lagi kita semua akan kembali melakukan kegiatan PPDB, begitu pun syarat Penerimaan Peserta Didik Baru yang kini beracuan pada Permendikbud no 17 tahun 2017, sedikit kami kutipkan sebagai berikut:


1. Pasal 4 
Persyaratan calon peserta didik baru pada TK adalah:
  • Berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan 
  • Berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B. 
2. Pasal 5
(1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat:
  • Calon peserta didik baru yang berusia 7 (tujuh) tahun wajib diterima sebagai peserta didik; dan
  • Calon peserta didik baru berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
(2) Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa atau kesiapan belajar dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

(3) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah
(4) Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat .
(5) Ketentuan pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan batas daya tampungnya berdasarkan ketentuan rombongan belajar dalam Peraturan Menteri.

3. Pasal 6
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain yang sederajat: a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun; dan b. memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD atau bentuk lain yang sederajat;

Pasal 7
(1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat: 
  • Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun; 
  • Memiliki ijazah/STTB SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan 
  • Memiliki SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat. (2) SMK atau bentuk lain yang sederajat bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
Selengkap nya baca Panduan Penerimaan Peserta Didik Baru
Cara penggunaan Aplikasi PPDB ini sebagai berikut:
Karena aplikasi PPDB ini dalam bentuk excel pastikan enable kan macro, kemudian lihat panduan berikut ini.

Silahkan langsung unduh/download filenya di