Berikut beberapa intisari paparan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud, Sumarna Surapranata, pada Rakornas Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di Surakarta, Jumat (16/12/2016) tentang Tunjangan Profesi Guru (TPG).
1. Pada 2017 mendatang, pelaporan penyaluran TPG dirancang menggunakan sistem daring (online) untuk memperkecil kemungkinan keterlambatan pembayaran.
2. Optimalisasi data pokok pendidikan (dapodik) akan dilakukan sebagai upaya mendapatkan data yang akurat. Ke depan hanya dapodik yang digunakan.
3. Mengatasi masalah pemenuhan 24 jam mengajar untuk mendapatkan TPG, kemdikbud merancang beberapa skema yang dapat digunakan.
a. Guru tetap mendapat TPG walaupun kurang dari 24 jam dengan ketentuan TPG yang diterima dihitung sesuai dengan jam mengajarnya.
b. guru melakukan tatap muka selama delapan jam per hari atau 40 jam seminggu.
4. Menggandeng APIP dalam memperkuat Unit Pengendalian Gratifikasi, melakukan peringatan dini, peningkatan kualitas tata kelola, dan rekonsiliasi.
5. Penyaluran TPG di waktu yang akan datang akan tepat waktu dan pastinya akuntabilitasnya terjaga.
Sumber: diolah dari berita di www.kemdikbud.go.id