Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN S/M) telah mengakreditasi sebanyak 51.013 sekolah dan madrasah sepanjang tahun 2016. Dari jumlah tersebut, 90,1 persen sekolah dan madrasah mendapatkan akreditasi A dan B.
Sebanyak 20.271 sekolah dan madrasah mendapatkan akreditasi A pada tahun 2016, sedangkan akreditasi B diperoleh oleh 26.117 sekolah dan madrasah. Sisanya, sebanyak 4.321 sekolah/madrasah mendapatkan akreditasi C, dan 304 sekolah/madrasah tidak terakreditasi (skor hasil asesmen kurang dari 56).
Hasil tersebut dipaparkan oleh BAN S/M pada acara penyampaian Capaian dan Analisis Pemenuhan Standar Nasional Pendidikan Hasil Akreditasi Tahun 2016 di Kantor Kemendikbud, Jakarta, (13/12/2016).
Akreditasi sekolah adalah kegiatan penilaian (asesmen) sekolah secara sistematis dan komprehensif melalui kegiatan evaluasi diri dan evaluasi eksternal (visitasi) untuk menentuksn kelayakan dan kinerja sekolah. Dasar hukum kegiatan ini adalah : Undang Undang No. 20 Tahun 2003 Pasal 60, Peraturana Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Pasal 86 & 87 dan Surat Keputusan Mendiknas No. 87/U/2002.
Kegiatan ini bertujuan untuk menentukan tingkat kelayakan suatu sekolah dalam menyelenggarakan layanan pendidikan dan memperoleh gambaran tentang kinerja sekolah
Kepala BAN S/M Abdul Muti mengatakan, pemerintah harus terus meningkatkan standar mutu masing-masing jenjang pendidikan, sehingga pada akhirnya semua satuan pendidikan di Indonesia memiliki kualitas yang sama. Ia menambahkan, akreditasi satuan pendidikan juga berkaitan dengan ujian nasional (UN), karena masih banyak sekolah yang belum terakreditasi A atau B.
Pada tahun 2017, BAN S/M menargetkan akan mengakreditasi sebanyak 30.000 sekolah/madrasah dari anggaran Kemendikbud.
Diolah dari berbagai sumber