15 January 2017

Rencana Sekolah dibolehkan menghimpun dana dari masyarakat


Sekolah boleh menghimpun dana dari masyarakat (Dana Gotong Royong). Itulah salah satu hal yang sedang disiapkan oleh kemdikbud. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) yang memperbolehkan  sekolah menghimpun dana dari masyarakat dengan berdasarkan semangat gotong-royong akan segera diterbitkan. Dana yang berhasil dihimpun dari masyarakat tersebut harus digunakan untuk mendukung kegiatan belajar-mengajar di sekolah dan untuk kemajuan dunia pendidikan.
 “Memang pada dasarnya dibolehkan sekolah menghimpun dana dari masyarakat asal itu tidak memaksa, dan dalam rangka memperkuat kemampuan pendanaan sekolah, dalam rangka gotong-royong,” ujar Mendikbud saat menghadiri lokakarya tentang pencegahan pungutan liar (pungli) di kantor Kemendikbud, Jakarta (12/1/2016).
 Mendikbud mengatakan, ia juga telah berkonsultasi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto tentang rencana tersebut. “Sebelum ini, saya sudah berkonsultasi kepada Menko Polhukam, Pak Wiranto, untuk menjelaskan posisi dan langkah yang akan dilakukan oleh Kemendikbud.  Beliau tidak masalah, asal itu resmi dan tidak melanggar undang-undang, dan pemanfaatannya betul-betul untuk pemanfaatan sekolah serta transparan,” tutur Mendikbud.
 Ia juga menjelaskan bahwa mulai tahun ini, setelah Permendikbud yang dimaksud rampung, sekolah akan diizinkan untuk menghimpun dana dari masyarakat atau donator, seperti alumni dari sekolah yang bersangkutan. Ia juga mengajak masyarakat dan para alumni untuk aktif dan secara gotong-royong berpartisipasi dalam memajukan satuan pendidikan tempat mereka bersekolah.

“Saya kira tak ada satu pun orang yang sukses di dunia ini tanpa lewat sekolah. Saya kira enggak ada menteri yang tidak pernah sekolah, minimal SD. Maka sekarang waktunya ia memberikan sumbangan kepada adik-adiknya yang di SD itu, terutama yang tidak mampu,” tutupnya.
sumber: http://www.kemdikbud.go.id/