29 November 2016

Perpres No 94 Tahun 2016 Telah Terbit

                Per-21 November 2016, Presiden RI mengeluarkan Perpres No 94 Tahun 2016 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Internasional. Bergembiralah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan tersebut.
            Ada tiga jenjang dengan tunjangan bervariasi yakni Mediator Hubungan Internasional Madya mendapat Rp 1.260.000, Mediator Hubungan Internasional Muda mendapat Rp. 960.000, dan Mediator Hubungan Internasional Pertama mendapat Rp. 540.000,-
            Dengan diterbitkannya Perpres ini, maka sekaligus pula mencabut Peraturan Presiden No 42 Tahun 2007 tentang hal yang sama.

Selengkapnya silakan unduh disini PERATURAN PRESIDEN NOMOR 94 TAHUN 2016