SMKN 1 Cerme Gresik termasuk satu dari 20 SMK yang dipilih dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara SMK dengan perusahaan industri. Kerja sama tersebut menjadi bagian dari Nota Kesepahaman Pengembangan Pendidikan Vokasi oleh lima kementerian. Acara tersebut digelar pada Selasa, 29 November 2016 di Gedung Kemenperin, Jakarta.
Lima Menteri yang tanda tangan tersebut meliputi Muhadjir Effendy (Kemendikbud), Mohamad Nasir (Kemenristekdikti), M. Hanif Dhakiri (Kemenaker), Airlangga Hartarto (Kemenperin), dan Rini M. Soemarno (Kementrian BUMN). Kesepakatan ini terkait program penguatan kerja sama dengan industri dalam rangka pengembangan pendidikan kejuruan dan vokasi berbasis kompetensi yang link and match dengan industri. Turut hadir menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman tersebut Menko Perekonomian, Darmin Nasution dan Menko PMK, Puan Maharani.
Penandatangan nota kesepahaman kerja sama lintas sektor ini merupakan salah satu tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Dalam Rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia.
Ruang lingkup nota kesepahaman tersebut meliputi upaya untuk membangun pendidikan kejuruan dan vokasi berbasis kompetensi yang link and match dengan industri, restrukturisasi program keahlian dan kurikulum pada satuan pendidikan sesuai dengan kebutuhan industri, serta pembangunan infrastruktur kompetensi bidang industri.
Sebagai pilot project pada tahap awal Perjanjian Kerja Sama antara SMK dan perusahaan industri ini, telah ditunjuk tiga perusahaan industri dan 20 SMK (termasuk SMKN 1 Cerme), yaitu PT. Petrokimia Gresik dengan 7 SMK di wilayah Jawa Timur; PT. Astra Honda Motor dengan 9 SMK dari Tangerang, Banten, dan Sulawesi Selatan; serta PT. Polytama Propindo dengan 4 SMK dari Indramayu dan Cirebon.
Selanjutnya, untuk mendukung pengembangan pendidikan vokasi dan kompetensi SDM, disepakati adanya fasilitasi industri dalam pelaksanaan praktik kerja lapangan dan/atau pemagangan industri bagi siswa/mahasiwa dan guru/dosen, fasilitasi industri untuk penyediaan workshop/teaching factory, dan penyediaan instruktur dari industri, peningkatan kompetensi guru/dosen melalui pendidikan, pelatihan dan pemagangan industri, serta peningkatan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana pendidikan kejuruan dan vokasi.
sumbe: http://www.kemdikbud.go.id/