Ditinjau dari segi parawinya ( rawi ), hadis dibedakan menjadi 3 yaitu
sebagai berikut :
1.
HADIS
MUTAWATIR
Hadis mutawatir yaitu hadis yang dilakukan oleh sekelompok
orang ( rawi ) yang tidak mungkin bersekutu untuk melakukan kebohongan.
2.
HADIS
MASYHUR
Hadis masyhur adalah hadis yang diriwayatkan oleh dua orang
sahabat atau lebih yang tidak mencapai derajat mutawatir, tetapi setelah itu
tersebar dan diriwayatkan oleh sekian banyak tabi’in sehingga tidak mungkin
bersepakat dusta. Contoh hadis ini adalah yang artinya, “ org islam adalah
orang-orang yang tidak mengganggu org lain dengan lidah dan tangannya.” (H.R.
Bukhari, Muslim, dan At-Tirmidzi)
3.
HADIS
AHAD
Hadis ahad yaitu hadis yang diriwayatkan oleh sekelompok
orang yang tidak sampai pada derajat mutawatir. Ditinjau dari segi sanadnya,
hadis ini dibagi menjadi 3 macam yaitu sebagai berikut.
A.
Hadis Sahih ( sah, dapat dipakai
sebagai landasan hukum).
1.
Hadis yang sanadnya mutasil
(bersambung, tidak terputus).
2.
Rawinya ( orang yang meriwayatkan
) taat beragama.
3.
Perawinya kuat hafalan ( tidak
pelupa ).
4.
Tidak bertentangan dengan
Al-Qur’an dan tidak terdapat cacat didalamnya.
B.
Hadis hasan (baik) dapat sebagai landasan hukum.
1.
Sanadnya mutasil ( bersambung,
tidak terputus).
2.
Rawinya ( orang yang meriwayatkan
) taat beragama.
3.
Perawinya kuat hafalan ( tidak
pelupa ).
4.
Tidak bertentangan dengan
Al-Qur’an dan tidak terdapat cacat didalamnya.
C.
Hadis daif (lemah, tidak boleh
dijadikan landasan hukum), yaitu hadis yang tidak memenuhi persyaratan hadis
hasan apalagi hadis sahih.
D.
Hadis Maudu, yaitu hadis yang
bukan bersumber kepada rosullullah SAW. Atau hadis palsu. Dikatakan hadis padahal
sama sekali bukan hadis. Hadis ini jelas tidak dapat dijadikan landasan hukum,
hadis ini tertolak.