15 November 2016

Mengenal Istilah Hukum (efek maraknya kasus hukum di Indonesia)


            Seiring dengan maraknya pemberitaan hukum di Indonesia, maka perlu pemahaman lebih dari masyarakat terkait beberapa istilah agar ketika membaca/menonton berita menjadi paham. Ketika sidang jessica berturut-turut disiarkan live, diikuti dengan Gelar Perkara kasus Ahok, maka pemahaman tentang istilah yang berkaitan dengan hukum wajib kita ketahui. Berikut diantaranya:
1.      SP3
adalah Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau lazim disingkat SP3. SP3 merupakan surat pemberitahuan dari penyidik pada penuntut umum bahwa perkara dihentikan penyidikannya. SP3 menggunakan formulir yang telah ditentukan dalam Keputusan Jaksa Agung No. 518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 Nopember 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia No. 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana. (www.hukumonline.com)
2.      P21 artinya Pemberitahuan bahwa Hasil Penyidikan sudah Lengkap.
3.      Tahap Penyelidikan
Bisa berarti serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang mengatur dalam undang-undang No 26 tahun 2000 pasal I angka 5. (www.kompasiana.com)
4.      Tahap Penyidikan
adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya (Pasal I butir 2 KUHAP)
5.      Tahap penuntutan
Penuntutan adalah tindakan penututan umum untuk melimpahkan perkara pidana ke Pengadilan Negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan suapay diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan. (Pasal 1 butir 7 KUHAP)
6.      Tahap pemerikasaan pengadilan
suatu perkara pidana telah dilakukan penuntutan, maka perkara tersebut diajukan kepengadilan. Tindak Pidana tersebut untuk selanjutnya diperiksa, diadili dan diputus oleh majelis hakim dan Pengadilan Negeri yang berjumlah 3 (Tiga) Orang. Sistem pembuktian yang dianut oleh Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana adalah sistem pembuktian berdasarkan undang-undang yang negatif (Negatif wettelijk). Hal ini dapat disimpulkan dari Pasal 183 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Pasal 183 KUHAP
7.      Tersangka
Menurut KUHAP, tersangka adalah seorang yang karena perbuatannnya atau keadaannya, bedasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
8.      Terdakwa
Menurut KUHAP, terdakwa adalah seorang tersangka yang diperiksa, dituntut dan diadili dalam sidang pengadilan.
9.      Terpidana
Terpidana Menurut Simorangkir adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
10. Terhukum
Pengertian Terhukum Menurut Simorangkir ialah seorang terdakwa terhadap siapa yang oleh pengadilan telah dibuktikan kesalahannya melakukan tindak pidana yang dituduhkan kepadanya dan karena ia dijatuhi hukuman yang ditetapkan untuk tindak pidana tersebut.
11. Eksepsi Pidana
Atas dakwaan Penuntut Umum, terdakwa memiliki hak untuk mengajukan keberatan/ tangkisan terhadap dakwaan tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 156 ayat (1) KUHAP.  Inilah yang disebut Eksepsi Pidana.
12. Pledoi
Adalah hak terdakwa dan atau penasehat hukumnya untuk mengajukan pembelaan setelah jaksa penuntut umum selesai membacakan surat tuntutannya. Pembelaan (pledoi) bertujuan untuk memperoleh putusan hakim yang membebaskan terdakwa dari segala dakwaan atau melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum ataupun setidak-tidaknya hukumana pidana seringan-ringannya.
13. Replik
Adalah jawaban dari jaksa penuntut umum atas pembelaan dari terdakwa atau penasehat hukumnya, jaksa penuntut umum harus mampu mengantisipasi arah dan wujud serta materi pokok dari pemelaan terdakwa dan penasehat hukumnya dalam replik tersebut. Jaksa penuntut umum harus menginventarisir inti (materi pokok) pembelaan yang diajukan terdakwa atau penasehat hukumnya dalam repliknya sebagai bantahan/sanggahan atas pembelaan terdakwa atau penasehat hukumnya.
14. Duplik
Adalah tanggapan dari terdakwa dan atau penasehat hukumnya terhadap replik yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum
15. Judicial Review
Judicial Review atau peninjauan ulang merupakan proses pengujian peraturan perundang-undangan yang lebih rendah terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang dilakukan oleh lembaga peradilan. Dalam praktik, judicial review (pengujian) undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (“MK”)
16. Naik Banding
Kasasi atau biasa juga disebut naik banding adalah proses menentang keputusan hukum secara resmi kepada pengadilan/institusi hukum yang lebih tinggi.
17. Oditur
Oditur adalah sebutan untuk penuntut umum pada pengadilan militer. Fungsi seperti jaksa, hanya saja dikhususkan pada pengadilan militer.
18. Remisi
Menurut Pasal 1 Ayat 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 174 Tahun 1999, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana terkecuali yang dipidana mati atau seumur hidup.
19. Grasi
Grasi adalah Hak Presiden untuk memberikan pengurangan hukuman. Ini adalah salah satu dari lima hak yang dimiliki kepala negara di bidang yudikatif, yaitu hak memberikan Grasi, Amnesti, Abolisi, Remisi dan Rehabilitasi.
20. Abolisi
Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara yang berhak untuk menghapuskan hak tuntutan pidana dan menghentikan jika telah dijalankan (pasal 1 angka 1 UU No. 22 Tahun 2002). Hak abolisi diberikan dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat (2) UUD 1945)
21. Rehabilitasi
Rehabilitasi (terkait hukum) menurut pasal 1 angka 23 KUHAP adalah hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau pengadilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini
            Itulah beberapa istilah yang harus kita pahami sebelum kita menonton/membaca berita yang berkaitan dengan hukum/peradilan. Biar kita tidak salah persepsi.

diolah dari berbagai sumber