Showing posts with label Berita. Show all posts
Showing posts with label Berita. Show all posts

20 October 2017

Alamat Login SIM Kehadiran Guru untuk mengisi di Info GTK

Untuk lebih jelasnya silahkan download Panduan lengkap cara mengisi daftar hadir guru online melalui link di bawah ini :

Nah karena ada beberapa rekan-rekan yang menanyakannya kepada saya, maka pada posting kali ini saya akan membagikan langkah-langkahnya agar mudah dipahami dengan panduan gambar format PDF.
Cara Login SIM Kehadiran Guru untuk mengisi di Info GTK


Adapun link resmi untuk masuk ke aplikasi sim daftar hadir guru online adalah :


(untuk mempermudah membuka alamat diatas, silahkan copy paste alamat di atas ke New Tab baru ada browser anda)
Sedangkan jika link tersebut bermasalah atau error karena tidak mampu menampung pengunjung, maka anda bisa menggunakan link alternatif lainnya.

Sekedar mengingatkan, Sebelum menggunakan aplikasi daftar hadir guru online ini, pastikan telah melakukan sinkronisasi pertama melalui aplikasi dapodik versi 2018. Tujuannya adalah agar data dari dapodik masuk ke aplikasi sim kehadiran guru sehingga data guru telah ada di aplikasi tersebut. Untuk lebih jelasnya silahkan download panduan absen guru online formar .pdf dibawah ini :

[DOWNLOAD] Panduan Lengkap Cara Mengisi Daftar Hadir Guru Online.pdf

Demikian yang bisa saya bagikan tentang Alamat Login SIM Kehadiran Guru untuk mengisi di Info GTK semoga bermanfaat.

Pengiriman Data PMP 2017 Telah Selesai


Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Dengan hormat diberitahukan kepada seluruh Kepala Sekolah, Pengawas, LPMP, Dinas Pendidikan Kab/kota dan Propinsi, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Menengah mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas partisipasi Bapak/Ibu/Saudara dalam Pemetaan Mutu Pendidikan jenjang Dasar dan Menengah Tahun Ajaran 2017.
Sesuai dengan batas akhir pengiriman tahun 2017 yang telah ditargetkan pada tanggal 20 Oktober 2017, maka dengan ini Pemetaan Mutu Dikdasmen Tahun 2017 dinyatakan selesai. Sebagai bentuk apresiasi bagi wilayah yang telah mengirimkan tepat waktu, Rapor Mutu Pendidikan 2017 ditargetkan akan dapat diakses pada awal Nopember 2017 melalui website PMP sesuai login hak akses masing-masing wilayah.
Catatan yang perlu diperhatikan :
  1. Mengingat beberapa provinsi masih membutuhkan waktu untuk mendorong sekolah dalam mengisi data mutu, maka setelah tanggal 20 Oktober 2017 sekolah masih dapat mengirim datanya ke server pusat.
  2. Bagi yang mengalami kendala dalam pengiriman secara online, telah sediakan menu Pengiriman Offline pada website PMP Dikdasmen dengan catatan menggunakan Aplikasi PMP versi 2.2.002 yang dapat di unduh di laman ini.
  3. Adapun bagi sekolah-sekolah yang baru mengirimkan data paska batas waktu cut-off, maka Rapor Mutu sekolah tersebut dapat diakses secepat-cepatnya pada akhir bulan Desember 2017.

Terima kasih atas perhatiannya. Salam Satu Data.

19 October 2017

Inilah Tugas 11 K/L Dalam Inpres No. 9/2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan

Dalam rangka penguatan sinergi antar pemangku kepentingan dan untuk meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia Indonesia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 9 September 2016 telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan Dalam Rangka Peningkatan Kualitas dan Sumber Daya Manusia Indonesia.

Meskipun secara umum ditujukan kepada: 1. Para Menteri Kabinet Kerja: 2. Kepala Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP); dan 3. Para Gubernur, dalam Inpres tersebut Presiden Jokowi juga memberikan penugasan khusus kepada  11 Kementerian/Lembaga.
Berikut tugas khusus 11 K/L dalam Inpres Nomor 9 Tahun 2016:
  1. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud): a. Membuat peta jalan pengembangan SMK; b. Menyempurnakan dan menyelaraskan kurikulum SMK dengan kompetensi sesuai pengguna lulusan (link and match); c. Meningkatkan jumlah dan kompetensi bagi pendidik dan tenaga kependidikan SMK; d. Meningkatkan kerjasama dengan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dunia usaha/industri; e. Meningkatkan akses sertifikasi lulusan SMK dan akreditasi SMK; dan f. Membentuk Kelompok Kerja Pengembangan SMK.
  2. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi: a. Mempercepat penyediaan guru kejuruan SMK melalui pendidikan, penyetaraan, dan pengakuan; dan b. Mengembangkan program studi di Perguruan Tinggi untuk menghasilkan guru kejuruan yang dibutuhkan SMK.
  3. Menteri Perindustrian: a. Menyusun proyeksi pengembangan, jenis kompetensi (job title), dan lokasi industri yang terkait dengan lulusan SMK; b. Meningkatkan kerjasama dengan dunia usaha untuk memberikan akses yang lebih luas bagi siswa SMK untuk melakukan Praktek Kerja Lapangan (PKL) dan program magang bagi pendidik dan tenaga kependidikan SMK; c. Mendorong industri untuk memberikan dukungan dalam pengembangan teaching factory dan infrastruktur; dan d. Mempercepat penyelesaian Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
  4. Menteri Ketenagakerjaan: a. Menyusun proyeksi kebutuhan tenaga kerja lulusan SMK yang meliputi tingkat kompetensi, jenis, jumlah, lokasi, dan waktu; b. Memberikan kemudahan bagi siswa SMK untuk melakukan praktek kerja di Balai Latihan Kerja (BLK); c. Melakukan revitalisasi BLK yang meliputi infrastruktur, sarana prasarana, program pelatihan, dan sertifikasi; dan d. Mempercepat penyelesaian Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
  5. Menteri Perhubungan: a. Meningkatkan akses sertifikasi lulusan SMK yang kejuruannya terkait dengan perhubungan; b. Meningkatkan bimbingan bagi SMK yang kejuruannya terkait dengan perhubungan; c. Memberikan kemudahan akses bagi siswa, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk melakukan PKL dan magang termasuk berbagi sumberdaya (resources sharing); dan d. . Mempercepat penyelesaian Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
  6. Menteri Kelautan dan Perikanan: a. Meningkatkan akses sertifikasi lulusan SMK yang kejuruannya terkait dengan bidang kelautan dan perikanan; b. Meningkatkan bimbingan bagi SMK yang kejuruannya terkait dengan bidang kelautan dan perikanan; c. Memberikan kemudahan akses bagi siswa, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk melakukan PKL dan magang; dan d. Mempercepat penyelesaian Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
  7. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN): a. Mendorong BUMN untuk menyerap lulusan SMK dengan kompetensi yang dibutuhkan SMK; b. Mendorong BUMN untuk memberikan akses yang lebih luas bagi siswa SMK untuk melakukan PKL dan magang bagi pendidik, dan tenaga kependidikan; dan c. Mendorong BUMN untuk memberikan dukungan dalam pengembangan teaching factory dan infrastruktur.
  8. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM): a. Meningkatkan akses sertifikasi lulusan SMK yang terkait dengan bidang ESDM; b. Menyusun proyeksi pengembangan, jenis kompetensi (job title), dan lokasi industri energi yang terkait dengan lulusan SMK; c. Mendorong industri energi untuk memberikan akses yang lebih luas bagi siswa SMK untuk melakukan PKL dan magang bagi pendidikan, dan tenaga kependidikan SMK; dan d. Mempercepat penyelesaian Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
  9. Menteri Kesehatan: a. Menyusun proyeksi pengembangan, jenis kompetensi (job title), dan lokasi fasilitas kesehatan yang terkait dengan lulusan SMK; b. Mendorong rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya untuk memberikan akses yang lebih luas bagi siswa SMK untuk melakukan PKL dan magang bagi pendidikan, dan tenaga kependidikan SMK; c. Memberikan kesempatan yang lebih luas bagi lulusan SMK bidang kesehatan untuk bekerja sebagai asisten tenaga kesehatan di rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya; dan d. Mempercepat penyelesaian Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
  10. Menteri Keuangan: a. Menyusun Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria pengelolaan keuangan teaching factorydi SMK yang efektif, efisien, dan akuntabel; dan b. Melakukan deregulasi peraturan yang mengambat pengembangan SMK.
  11. Kepala Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP): a. Mempercepatan sertitifikasi kompetensi bagi lulusan SMK; b. Mempercepat sertifikasi kompetensi bagi pendidik dan tenaga kependidikan SMK; dan c. Mempercepat pemberian lisensi bagi SMK sebagai lembaga sertifikasi pihak pertama.
Khusus kepada para Gubernur, Presiden menginstruksikan untuk: a. Memberikan kemudahan pada masyarakat untuk mendapatkan pelayanan pendidikan SMK yang bermutu sesuai dengan potensi wilayah masing-masing; b. Menyediakan pendidik, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana SMK yang memadai dan berkualitas; c. Melakukan penataan kelembagaan SMK yang meliputi program kejuruan yang dibuka dan lokasi SMK; dan d. Mengembangkan SMK unggulan sesuai dengan potensi wilayah masing-masing.
Presiden meminta para Menteri dan pimpinan Lembaga tersebut untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 itu dengan penuh tanggung jawab.
“Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan,” bunyi akhir Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 yang telah dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo pada 9 September 2016 itu.

15 October 2017

Persiapan UNBK 2018

UNBK 2018 adalah Ujian Nasional untuk siswa tingkat SLTP/SLTA melalui jaringan komputer tahun pelajaran 2018/2019. Ujian melalui sarana jaringan komputer disebut juga Ujian Online relatif lebih modern ketibang ujian komvensional, pelaksanaannya lebih cepat daripada mengerjakan ujian dengan cara manual di kertas, cukup klik, tanpa pensil, tanpa kertas ujian, dan tanpa petugas/guru korektor ujian karena sistem ujian online bekerja otomatis mangkoreksi ujian seketika itu dan menampilkan score siswa yang didapat tergantung dari settingan ujian yang diberlakukan.

Bagi teknisi/proktor di lembaga sekolah yang sudah terbiasa melakukan ujian online hal ini sudah dianggap lumrah, namun bagi sekolah-sekolah yang baru ditunjuk oleh dinas pendidikan untuk melaksanakan ujian online pada tahun ini, teknisi dan proktor baru mungkin akan sedikit kaget, bingung, dan apa saja yang harus dipersiapkan untuk menyelenggarakan ujian online tahun pelajaran 2018/2019.

Artikel ini diperuntukkan bagi proktor dan teknisi baru, jadi kami tidak bahas perihal persiapan diluar teknis, berikut ini adalah bahan-bahan yang harus dipersiapkan untuk menyelenggarakan UNBK :
Untuk menjamin kelancaran dalam pelaksanaan UNBK diperlukan server yang sesuai dengan spesifikasi kebutuhan minimum menurut standar pustekkom kemdikbud bahwa sekolah harus menyediakan sarana komputer dengan spesifikasi server (minimal) sebagai berikut:
  1. PC Tower / Desktop (bukan laptop)
  2. Processor 4 core dan clock rate minimal 1.6 GHz (64 bit)
  3. RAM 8 GB, DDR 3
  4. Harddisk Free Space: 80 GB
  5. Operating System (64 bit): Windows / Linux
  6. LAN CARD (NIC) 2 unit Ethernet Gigabit speed bukan yg 10/100 Mbit/s
  7. UPS yang sehat dan tahan 15 menit saat listrik PLN padam
Jumlah server mengikuti rasio 1:40 (1 server maksimal untuk 40 client)
  1. Workstation / Client berupa boleh PC atau Laptop
  2. Monitor minimal 11 inch
  3. Processor minimal dualcore
  4. RAM minimal 2GB
  5. Operating System 32 bit: Windows / Linux
  6. Web Browser: Chrome/Mozilla Firefox/Xambro
  7. Hardisk free space 10 GB
  8. Ethernet 1 Port, 10/100 Mb/s
  9. Headset (untuk ujian listening SMA/MA dan SMK)
  10. Cadangan minimal 10%.
Jumlah client mengikuti rasio 1:3 (1 client untuk 3 peserta)
  1. Switch 10/100/1000 Mbps dengan jumlah port sesuai dengan jumlah komputer pada setiap setiap server.
  2. Setiap server harus memiliki switch sendiri (tidak digabung dengan server lain).


Sekian dan terima kasih.,

13 October 2017

Aturan Pengisian Data Kepala Sekolah, PLT dan Kepala SPK di Dapodik


Pengisian data  kepala sekolah di dalam Aplikasi Dapodik merupakan suatu kewajiban. Sebab setiap sekolah pasti memiliki seorang Kepala Sekolah.

Maka dari itu pada kesempatan kali saya akan berbagi informasi mengenai Aturan Pengisian Data Kepala Sekolah, PLT dan Kepala SPK di Dapodik.

Perlu anda ketahui, sampai saat ini ada sebagian operator yang masih kebingungan dalam mengentri data Kepala Sekolah.

Akibatnya, Nama Kepala Sekolah tidak muncul pada laman Beranda Aplikasi Dapodikdasmen. Lebih dari itu, jika Jabatan Kepala Sekolah ini tidak terdeteksi maka secara otomatis Beban Mengajarnya juga tidak diakui. Sehingga jika terus dibiarkan, bisa saja berpengaruh terhadap pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Selain itu, adapula sebagian sekolah yang tidak mempunyai Kepala Sekolah. Melainkan sekolah tersebut untuk sementara waktu dipimpin oleh Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Sekolah yang ditunjuk oleh Dinas Pendidikan setempat. Biasanya ini terjadi di sekolah-sekolah yang berstatus negeri.

Adapula sekolah yang dipimpin oleh Kepala SPK (Sekolah Perjanjian Kerjasama). Tentu saja antara Kepala Sekolah, PLT Kepala Sekolah dan Kepala SPK pengisian data di dapodik berbeda.

Lalu bagaimana cara pengisian yang benar? Silahkan simak penjelasan berikut ini :

Berdasarkan penjelasan dari Buku Panduan Aplikasi Dapodik, Aturan Pengisian Data Kepala Sekolah, PLT dan Kepala SPK di Dapodik adalah sebagai berikut:

Kepala Sekolah
  1. Kepala Sekolah wajib berada disekolah induk 
  2. Kepala Sekolah wajib memilih jenis ptk Kepala Sekolah dan wajib mengisi data tugas tambahan Kepala Sekolah pada Data Rincian GTK 
PLT Kepala Sekolah
  1. PLT Kepala Sekolah jika merupakan Kepala Sekolah di sekolah lain (menggunakan tarik PTK), maka jenis PTK Wajib Kepala Sekolah dan wajib Mengisi data tugas tambahan sebagai PLT Kepala Sekolah pada Data Rincian GTK 
  2. PLT Kepala Sekolah jika merupakan guru, maka jenis PTK Wajib disesuaikan dengan jenis gurunya dan wajib mengisi tugas tambahan sebagai PLT Kepala Sekolah pada Data Rincian GTK 
  3. PLT Kepala Sekolah tidak wajib berada di sekolah Non Induk 
Kepala SPK
  1. Bagi Sekolah SPK (Sekolah Perjanjian Kerjasama), Kepala Sekolah wajib mengisikan principal dan wajib mengisikan tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah pada Data Rincian GTK.

Demikianlah informasi mengenai Aturan Pengisian Data Kepala Sekolah, PLT dan Kepala SPK di Dapodik yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya.

25 August 2017

Pemanfaatan Portal Rumah Belajar KEMDIKBUD


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (Pustekkom) mengembangkan salah satu portal belajar online yang mereka sebut Rumah Belajar dengan domain https://belajar.kemdikbud.go.id.

Portal ini dapat dimanfaatkan oleh guru untuk mendukung proses mengajar yang lebih interaktif di kelas. Tak hanya itu, melalui laman itu maka siswa dapat menggunakan sebagai bahan belajar alternatif, baik itu di dalam dan luar jam sekolah. 

Di dalam portal itu sendiri terdapat sejumlah fitur menarik seperti Buku Sekolah Elektronik (BSE) dan Sumber Belajar. Fitur Buku Sekolah Elektronik menjadi alternatif untuk para siswa yang tidak dapat membeli buku fisik, atau pun sebagai tambahan referensi acuan belajar selain dari buku yang telah dimiliki. Sejauh ini, BSE telah menyediakan lebih dari 2000 buku dari jenjang PAUD/TK, SD, SMP, dan SMA/SMK. 

Mereka yang mengunjungi situs ini juga akan menikmati sebuah fitur bernama Sumber Belajar, di mana pengunjung bisa mendapatkan penjelasan materi pelajaran secara komprehensif dan interaktif. Setiap materi akan dikupas mulai dari kompetensi, materi, simulasi, latihan, dan tes. Seluruhnya disajikan dengan menggunakan audio video dan animasi, sehingga diharapkan akan memudahkan siswa memahami materi terkait. 



Fitur lain yang bisa digunakan guru dan siswa melalui Rumah Belajar seperti Peta Budaya, untuk mempelajari berbagai macam budaya di Indonesia, Wahana Jelajah Angkasa, sebagai simulasi benda-benda angkasa, Bank Soal, kumpulan soal-soal latihan dan tes, maupun Kelas Maya, yaitu kelas virtual sehingga fasilitator atau guru dapat mengajar siswa dari jarak jauh.

Tak sampai di situ, sejumlah fitur pendukung lain juga bisa dimanfaatkan, hanya saja mereka perlu mengunduh dan registrasi terlebih dahulu. Ihwal ini dilakukan untuk pendataan dan pemetaan pemanfaatan portal. Nantinya, Rumah Belajar akan terus berkembang dengan fitur lainnya. 

Rumah Belajar dapat menjadi alternatif yang baik, selain tak merogoh kocek, materi-materinya telah sesuai dengan kurikulum berjalan dan telah dikaji bersama dengan guru-guru kompeten. Silahkan akses Rumah Belajar melalui https://belajar.kemdikbud.go.id

Rumah Belajar ini hadir juga sebagai bagian dari pemanfaatan teknologi dalam belajar sehari-hari yang kini sudah menjadi hal umum, bahkan sudah terbilang wajib untuk beberapa kalangan. Belajar online merupakan cara belajar masa kini, generasi melek teknologi adalah generasi menjanjikan untuk masa depan.



14 August 2017

SK Dirjen Dikdasmen Tentang Sekolah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2017


Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Keputusan Dirjen Dikdasmen Nomor 356/KEP/D/KR/2017 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 253/KEP.D/KR/2017 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 dan Nomor 355/KEP/D/KR/2017 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 secara Mandiri. Surat keputusan ini menjadi dasar dan pijakan bagi satuan pendidikan untuk melaksanakan Kurikulum 2013.
Satuan pendidikan yang tercantum didalam Surat Keputusan dimaksud (Nomor 356/KEP/D/KR/2017 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 253/KEP.D/KR/2017 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 dan Nomor 355/KEP/D/KR/2017 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 secara Mandiri.) akan menjadi acuan dalam penetapan status penerapan kurikulum 2013 pada Apliikasi Dapodik. Maka pada Aplikasi Dapodik 2018 pada status penerapan Kurikulum 2013 akan dinyatakan “Diijinkan”. Dengan demikian maka Aplikasi Dapodik akan menampilkan seluruh referensi Kurikulum 2013 dan satuan pendidikan tersebut dapat menjalankan pendataan Dapodik dengan kaidah-kaidah sesuai dengan penerapan Kurikulum 2013.
Selanjutnya satuan pendidikan pelaksana Kurikulum 2013 ini dapat melakukan pembelian buku teks pelajaran dalam rangka mendukung penerapan Kurikulum 2013. Dan untuk memberikan pedoman satuan pendidikan dalam pembelian buku teks pelajaran ini, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 10/D/KR/2017, Tentang Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 Melalui Buku Sekolah Elektronik (BSE). Informasi selengkapnya mengenai hal tersebut, dapat diakses pada tautan berikut: http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/berita/surat-edaran-dirjen-dikdasmen-tentang-buku-teks-pelajaran-kurikulum-2013-melalui-buku-sekolah-elektronik-bse.
Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu serta teman-teman operator sekalian, kami ucapkan terima kasih.
 Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
 Salam Satu Data,

Link Unduhan
  1. SK Dirjen Dikdasmen (Nomor 356/KEP/D/KR/2017) tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013
  2. SK Dirjen Dikdasmen (Nomor 355/KEP/D/KR/2017) tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 secara mandiri

09 July 2017

Direktorat PSMA bentuk Tim Satuan Tugas Data Pokok SMA Tahun 2017

Kualitas Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Sekolah Menengah Atas merupakan faktor penting dalam penyelenggaraan dan pengelolaan sistem pendidikan nasional. Perencanaan pengembangan program pendidikan SMA tentunya membutuhkan data yang valid, yang mampu memberikan gambaran kondisi saat ini dan bisa dijadikan sebagai bahan untuk memprediksi kondisi di masa depan. Saat ini, Dapodik merupakan satu-satunya sumber data pokok pendidikan yang digunakan oleh Direktorat Pembinaan SMA dalam pengembangan program pendidikan SMA, termasuk program-program pendukungnya seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta bantuan pemerintah berupa fisik maupun non-fisik. 
Mengingat pentingnya Dapodik, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melihat perlunya mengembangkan dan melaksanakan sistem informasi pendidikan nasional yang memuat data pendidikan yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi. Untuk mengoptimalkan data pendidikan berbasis teknologi informasi dan komunikasi pada jenjang Sekolah Menengah Atas, maka dirasa perlu untuk membentuk tim satuan tugas data pokok pendidikan. 
Sehubungan dengan hal tersebut, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas   telah membentuk Tim Satuan Tugas Data Pokok SMA tahun 2017, yang tertuang melalui Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor : 267/KEP.D/PD/2017 tentang Penetapan Tim Satuan Tugas Data Pokok Pendidikan Pada Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas Tahun 2017
Tim fasilitator tersebut terdiri dari unsur : 
  • Tim Pelaksana Pusat (Direktorat Pembinaan SMA, PDSPK, Setditjen Dikdasmen),
  • Perwakilan Bidang Informasi/Data LPMP, 
  • Bidang SMA Dinas Pendidikan Provinsi, dan 
  • Operator Dapodik SMA di 34 Provinsi seluruh Indonesia.

Dengan terbentuknya tim fasilitator ini, diharapkan dapat membantu meningkatkan layanan dan dukungan teknis implementasi pendataan Dapodik melalui pendampingan dan asistensi terhadap Satuan Pendidikan agar Dapodik SMA semakin lengkap dan valid dalam mendukung suksesnya program-program Direktorat Pembinaan SMA. Terbentuknya Tim fasilitator ini juga diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dengan para pemangku kepentingan  di daerah dalam rangka untuk bersama-sama mendukung “Pendataan Satu Pintu” di Kemendikbud melalui DAPODIK.
Tugas dari tim fasilitator Dapodik SMA tahun 2017 tersebut adalah mensosialisasikan kebijakan Program Prioritas Direktorat Pembinaan SMA dan Aplikasi Dapodik serta aplikasi Turunan Dapodik. Mereka juga perlu mendorong sekolah untuk menginput data SMA ke Dapodik secara lengkap dan valid serta
memberikan  sosialisasi  dan  bimbingan  teknis  kepada  sekolah  tentang prosedur entri, verifikasi, validasi, dan sinkronisasi data. Tim memperoleh  hak  akses  ke  akun  manajemen  Dapodik  untuk  melakukan monitoring progress pengiriman data dan persentase kualitas data di tingkat provinsi. Selain itu, tim fasilitator bertugas membantu  upaya  solusi  dari  permasalahan  yang  ada,  baik  dengan  hak akses level sekolah maupun dengan komunikasi dari Tim support Dapodik Setditjen Dikdasmen, juga mengomunikasikan  dan  mengusulkan  serta  melaporkan  permasalahan yang belum dapat diselesaikan pada level sekolah ke pusat.
Sumber : http://psma.kemdikbud.go.id/index/?page=berita_detail&id=ODQz#.WWMSHmKGPIU

Aplikasi Takola SD Pengganti Mekanisme Proposal Penerima Bantuan Rehab Sekolah


Pada tahun 2016 ini Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia merilis program Tata Kelola Sekolah Dasar (Takola SD). Program Takola SD ini merupakan salah satu bagian dari reformasi birokrasi yang dicanangkan Kemdikbud dalam hal pengelolaan penyaluran bantuan ke Sekolah Dasar dari dana yang bersumber dari APBN. Dengan adanya program Takola SD diharapkan keakuratan data calon penerima bantuan sehingga penyaluran dana lebih tepat sasaran.

Untuk mempermudah dalam pelaksanaan program tersebut Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar mengembangkan aplikasi berbasis android yang bernama Takola SD. Aplikasi Tata Kelola Sekolah Dasar (TAKOLA SD) ini merupakan aplikasi yang dikembangkan untuk membantu verifikator yang bertugas dilapangan untuk memverifikasi data penerima bantuan rehabilitasi, perpustakaan maupun ruang kelas baru sebagai pengganti mekanisme proposal.

Para verifikator yang bertugas melakukan survey ke lapangan atau Sekolah Dasar yang telah ditentukan, diharuskan menggunakan handphone atau gadget android yang telah diinstal aplikasi Takola SD, yang mana setiap verifikator memiliki username dan password masing-masing untuk bisa masuk kedalam aplikasi ini.

Setelah melakuakn login dengan memasukkan username dan password masing-masing, maka setiap verifikator akan mendapatkan lokasi Sekolah Dasar yang telah ditentukan untuk dilakukan survey yang mana materi survey juga berbeda antara sekolah yang satu dengan sekolah yang lainnya.

Hingga saat ini Aplikasi Takola SD resmi atau versi lengkap yaitu versi 1.0.0 stable belum diluncurkan karena masih dalam pengembangan, saat ini Aplikasi Takola SD yang tersedia masih versi bimbingan teknis.

Untuk mendapatkan aplikasi Takola SD ini dapat diunduh pada situs portal Takola SD di http://takola.ditpsd.net/

Sumber : 
http://takola.ditpsd.net/
http://takolasd.blogspot.co.id/2016/06/aplikasi-takola-sd.html

06 July 2017

Waspada Terhadap Surat Palsu



Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Ditengah upaya sekolah dalam melakukan pemuthakiran data di Tahun Pelajaran 2016/2017, akhir-akhir ini banyak ditemukan adanya upaya pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan mencoba meminta data ke sekolah yang ditengarai akan digunakan untuk tindak kejahatan ataupun tindakan merugikan lainnya. Seringkali pihak-pihak tersebut mencatut pejabat/unit kerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan dan juga mengatasnamakan Dapodik dalam melancarkan aksinya.
Salah satu modus yang digunakan adalah menyaru/menyamar sebagai petugas/staff dari Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan yang ditugaskan mengunjungi sekolah dengan membawa surat tugas. Perlu kami sampaikan bahwasannya surat tugas yang dibawa tersebut (sebagaimana terlampir pada berita ini) adalah PALSU, untuk itu sekolah diharap untuk selalu waspada. Sebagai langkah antisipasi dan kehati-hatian, maka jika di sekolah kedatangan tamu untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
  1. Menanyakan maksud dan tujuannya
  2. Apabila mengatasnamakan Kemendikbud, untuk menanyakan dengan jelas Unit kerja/satker yang menugaskannya.
  3. Menanyakan Surat Tugas untuk selanjutnya mengkonfirmasikan kebenaran surat tugas tersebut kepada Dinas Pendidikan, ke Unit kerja/satker yang menugaskan, atau ke Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbud dengan call center : 021 570 3303 dan 021 5790 3020

Beberapa contoh surat palsu yang telah dilaporkan sebelumnya agar dapat menjadi perhatian, telah diunggah dan dapat dilihat pada laman Dirjen Dikdasmen (http://dikdasmen.kemdikbud.go.id/index.php/contoh-surat-palsu/).
Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu serta teman-teman operator sekalian, kami ucapkan terima kasih.

  Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Download Surat Edaran No 3 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru



Dalam rangka untuk memberikan acuan dan pedoman bagi Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan proses penerimaan siswa baru,  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat.

Guna lebih memperjelas dalam pelaksanaan Permendikbud tersebut, Menteri  Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Surat Edaran No 3 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru. Isi dari surat edaran, Mendikbud menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2017/2018 agar dioptimalkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat.
  2. Ketentuan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar pada sekolah diberlakukan hanya untuk peserta didik baru pada kelas 1, kelas 7, dan kelas 10 untuk setiap sekolah.
  3. Jika berdasarkan analisis kebutuhan, sekolah pada setiap provinsi/kabupaten/kota masih belum dapat menampung peserta didik sesuai dengan ketentuan zonasi, jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar, dan jumlah rombongan belajar pada sekolah, maka ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 dapat dilaksanakan secara bertahap disesuaikan dengan kesiapan masing-masing provinsi/kabupaten/kota.
  4. Apabila sekolah telah melakukan penerimaan peserta didik baru sebelum terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017, maka sekolah dapat terus melanjutkan proses penerimaan peserta didik baru sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan sebelum terbitnya Peraturan Menteri dimaksud.
  5. Guru dapat mendaftarkan anaknya sebagai calon peserta didik baru pada satuan pendidikan ditempat guru bertugas sebagai alasan khusus.

Dalam surat edaran Mendikbud juga menghimbau kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota agar segera melaksanakan ketentuan-ketentuan tersebut.

Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.


Surat Edaran No 3 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru

    30 June 2017

    Panduan dan Contoh Jadwal Pelajaran Sekolah Lima Hari untuk setiap kelas dan jenjang.




    Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melansir contoh jadwal pelajaran program sekolah lima hari.

    Diharapkan dengan contoh jadwal ini, sekolah memiliki gambaran jelas terkait pelaksanaan sekolah lima hari.

    Yang menarik dari contoh jadwal pelajaran itu adalah untuk siswa kelas I-III SD. Bagi anak kelas bawah itu, jadwal pelajaran tematik atau kurikuler, berjalan sampai pukul 10.45.
    Khusus untuk hari Jumat sampai pukul 11.35. Setelah itu disusul kegiatan ekstra kurikuler sampai anak-anak pulang pukul 15.00.

    Nah bagi siswa yang masih kelas I-III kegiatan wajib disekolahnya hanya sampai pukul 13.10 saja. Yakni setelah jam pelajaran tematik, ditambah dua kali jam pelajaran ekstra kurikuler.

    ’’Antara pukul 13.10 sampai 15.00 itu tidak wajib diikuti siswa,’’ kata Mendikbud Muhadjir Effendy kemarin (26/6).
    Artinya siswa sudah bisa dipulangkan pada pukul 13.10 setelah istirahat. Namun sekolah juga bisa memulangkan siswa pukul 15.00 WIB atau sesuai dengan ketentuan sekolah delapan jam dalam sehari. Muhadjir menegaskan keputusan itu disesuaikan dengan kondisi sekolah masing-masing.

    Sementara itu untuk anak kelas IV sampai VI SD tidak ada opsi pulang siang. Artinya seluruh siswa kelas IV sampai VI di sekolah yang menjalankan sekolah lima hari wajib pulang pukul 15.00.

    Meskipun begitu jam pelajaran tematik bagi siswa SD ’’kelas atas’’ ini hanya berjalan sampai pukul 12.10. Setelah itu diisi kegiatan ekstra kurikuler.
    Yang menarik adalah untuk jenjang SMP. Dari contoh jadwal pelajaran yang dikeluarkan Kemendikbud, tanpa ada kegiatan ekstra kurikuler, jam sekolah sudah selesai pukul 15.00.
    Dalam lima hari sekolah dalam sepekan, hanya ada satu hari saja yang bisa diisi kegiatan ekstra kurikuler pilihan siswa.

    Secara keseluruhan untuk semua jenjang pendidikan, siswa yang menjalankan sekolah lima hari, pulangnya pukul 15.00. Kalaupun untuk kegiatan diniyah, masih bisa dilakukan sekitar pukul 16.00.
    Namun Kemendikbud bersama Kementerian Agama (Kemenag) sedang menggodok petunjuk teknis (juknis) supaya pendidikan diniyah bisa dijalankan di dalam sekolah. Kemendikbud menargetkan ada 9 ribu lebih sekolah menerapkan sekolah lima hari dalam sepekan.

    Contoh Jadwal Pelajaran Sekolah Lima Hari :
    1. SD
    Kelas I – III
    - Pelajaran tematik : 07.00 – 10.45 (Khusus Jumat sampai 11.35)
    - Ekstra kurikuler : 11.00 – 15.00
    - Siswa bisa dipulangkan pukul : 13.10 (tidak perlu sampai pukul 15.00)
    Kelas IV – VI
    - Pelajaran tematik : 07.00 – 12.10 (Khusus Jumat sampai 11.35)
    - Ekstra kurikuler : 13.10 – 15.00
    2. SMP
    - Pelajaran : 07.00 – 13.20 (Khusus Jumat ada jeda untuk salat Jumat)
    - Kegiatan kokurikuler : 13.20 – 14.00 (bisa berupa pendalaman pelajaran)
    - Kegiatan ekstra kurikuler : 14.00 – 15.00
    - Ekstra kruikuler wajib : Pramuka di hari Jumat (14.30 – 15.30)
    3. SMA
    - Jam pelajaran : 07.00 – 15.00
    - Ekstra kurikuler pilihan : sehari dalam sepekan (13.30 – 15.00)
    - Ekstra kurikuler wajib : Pramuka (Jumat : 12.45 – 15.00)
    4. SMK
    - Jam pelajaran : 07.00 – 15.15
    - Eskul wajib : Pramuka (15.30 – 16.15)
    - Ekstra kurikuler diniyah atau pilihan : 15.30 – 16.15

    29 June 2017

    Cara Mencari Nomor UKG Bagi yang Lupa dan Belum UKG

    Cara MEncari Nomor UKG 2017

    Perlu anda ketahui terlebih dahulu bahwa seluruh guru termasuk juga Kepala Sekolah dan Pengawas sekolah wajib terdaftar ke dalam SIM PKB atau mempunyai akun pada Guru Pembelajar.

    Salah satu syarat untuk bisa terdaftar ke dalam SIM PKB ialah mengetahui Nomor Uji Kompetensi Guru (UKG) yang pernah diikuti oleh guru tersebut.


    Lantas bagaimana jika guru yang ingin mendaftarkan diri ke dalam SIM PKB namun lupa Nomor UKG milikinya atau guru tersebut belum pernah melakukan UKG? 

    Saya rasa banyak sekali guru-guru yang menanyakan tentang hal ini. Sebab banyak dari mereka lupa tentang nomor UKG-nya.

    Menanggapi masalah tersebut, rupanya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Admin SIM PKB atau Admin SIM Guru Pembelajar Moda daring sudah menyediakan fitur khus bagi para guru yang lupa Nomor UKG atau untuk para guru yang belum melakukan UKG supaya bisa mendapatkan nomor UKG guna melakukan pendaftaran pada Program SIM PKB.

    Supaya lebih jelasnya berikut ini saya informasikan mengenai Cara Mencari Nomor UKG Bagi yang Lupa dan Belum UKG Supaya Terdaftar Di SIM PKB. Mudah-mudahan apa yang saya sampaikan ini dapat membantu Bapak/Ibu guru untuk memperoleh nomor UKG, sehingga anda semuanya bisa bergabung dengan komunitas guru untuk mata pelajaran masing-masing.

    Cara Mencari Nomor UKG Bagi yang Lupa dan Belum UKG Supaya Terdaftar Di SIM PKB :

    1. Pertama yang harus anda lakukan adalah melakukan Login Ke website SIM PKB atau SIM GURU Pembelajar dengan alamat berikut ini https://paspor.simpkb.id/casgpo/login
    2. Kemudian Klik Tombol REGISTRASI AKUN berwarna Merah yang berada di bawah
    3. Setelah Tombol Registrasi Akun di Klik, maka akan tampil laman Registrasi Akun Guru Pembelajar. Lihat di bawah Tombol REGISTER. Di situ terdapat Tombol “Cari No. UKG” yang berwarna merah
    4. Klik Tombol Cari No. UKG tersebut
    5. Maka akan muncul Laman Pencarian Data GTK Guru Pembelajar, di situ ada beberapa data yang harus anda isi, meliputi:
    6. Pilih Propinsi isi dengan memilih nama propinsi di mana anda berada
    7. Pilih Kota isi dengan memilih Nama Kabupaten/Kota di mana anda berada
    8. Nama Peserta UKG isi dengan Nama Lengkap anda sesuai SK
    9. Jika semuanya sudah terisi dengan benar, selanjutnya Klik Tombol “Cari GTK”
    10. Maka secara otomatis data anda, termasuk Nomor UKG akan muncul seperti pada gambar di bawah ini:

    Nomor UKG

    Cara Mencari Nomor UKG Bagi yang Lupa dan Belum UKG Supaya Terdaftar Di SIM PKB 

    Cara di atas juga bisa anda gunakan untuk mencari Nomor UKG bagi yang lupa Nomor UKH. Langkah-langkahnya sama saja. Mudah sekali to? Silahkan dipraktekkan ya.

    Sekian informasi mengenai Cara Mencari Nomor UKG Bagi yang Lupa dan Belum UKG Supaya Terdaftar Di SIM PKB yang bisa kami sampaikan.

    21 June 2017

    Inilah Yang Harus Dipersiapan Untuk Menghadapi Tahun Pelajaran 2017/2018

    Persiapan Tahun Ajaran Baru

    Pada saat ini kita memasuki akhir Tahun Pelajaran 2016/2017 dan menjelang memasuki Tahun Pelajaran Baru 2017/2018 pada bulan Juli 2017 nanti. Pergantian tahun pelajaran adalah momen besar bagi sekolah dimana sekolah telah meluluskan dan mengantarkan anak didiknya untuk menempuh pendidikan di jenjang berikutnya. Sejalan dengan itu juga terjadi proses kenaikan tingkat pada para siswa dan telah juga melakukan proses penerimaan siswa baru. Sebuah pekerjaan besar yang akan terus berulang setiap tahunnya.

    Semua proses periodikal yang dilaksanakan tersebut juga harus diikuti dengan melakukan proses dan pemutakhiran data pada sistem pendataan Dapodik, oleh karenanya pergantian tahun ajaran baru juga merupakan momen penting bagi pendataan Dapodik. Secara teknis akan dilakukan beberapa proses transaksi dalam rangka pemutakhiran data pada tahun pelajaran yang baru. Untuk itu beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh para Operator Dapodik sebagai  berikut:

    1. Sinkronisasi Aplikasi Dapodik Versi 2017c Sampai Dengan Tanggal 30 Juni 2017
    Operator Dapodik agar segera menyelesaikan input data nilai Rapor dan melakukan sinkronisasi sebelum tanggal 30 Juni 2017 pukul 23.59 WIB. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor: 3623/D.D1/TU/2017 tentang Perpanjangan Batas Waktu Pengisian Nilai Rapor di Dapodik bahwa tenggat waktu pengisian nilai rapor dilanjutkan hingga tanggal 30 Juni 2017.
    2. Server Dapodikdasmen akan OFF Mulai Tanggal 30 Juni 2017
    Sehubungan akan dilakukannya maintenance rutin pada Server Dapodikdasmen, maka server akan down mulai tanggal 30 Juni 2017 pukul 00.00 WIB. Sekolah TIDAK DIIZINKAN melakukan sinkronisasi.
    3. Proses Kelulusan dan Input Data Siswa Baru dilakukan pada Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2017.d
    Pada saat ini tengah dilakukan pengujian Aplikasi Dapodikdasmen versi 2017.d  yang dipersiapkan untuk pemutakhiran data di Tahun Pelajaran 2017/2018. Maka proses periodical berupa proses meluluskan siswa tahun pelajaran 2016/2017, proses kenaikan kelas, dan proses memasukkan data siswa baru tahun pelaran 2017/2018 dilakukan setelah versi baru ini dirilis.
    4. Tunggu Pengumuman Resmi Rilis Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2017.d
    Aplikasi Dapodikdasmen versi 2017.d  akan dirilis secara resmi di awal tahun pelajaran 2017/2018 dan akan diumumkan secara resmi pada laman: http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id . Rilisnya versi baru ini sekaligus menandai mulai beroperasinya server Dapodikdasmen secara normal dan proses sinkronisasi dengan menggunakan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2017.d dapat dilakukan.
    5. Gunakan Formulir F-PD untuk mendukung PPDB.  
    Aplikasi Dapodikdasmen telah menyediakan Formulir F-PD untuk menjaring data awal Peserta Didik. Formulir F-PD merupakan instrumen pendataan untuk mengefektifkan proses penjaringan data awal dan proses input data pada Aplikasi Dapodik.

    sumber : http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/berita/persiapan-pergantian-tahun-pelajaran-2017-2018