30 August 2017

KI KD PPKN SMK Tahun 2017


KOMPETENSI INTI DAN KOMPETENSI DASAR
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN/MADRASAH ALIYAH KEJURUAN
Bidang Keahlian                   : Semua Bidang Keahlian
Program Keahlian                 : Semua Program Keahlian
Kompetensi Keahlian            : Semua Kompetensi Keahlian
Mata Pelajaran                      : PPKN

Tujuan kurikulum mencakup empat aspek kompetensi, yaitu (1) aspek kompetensi sikap spiritual, (2) sikap sosial, (3) pengetahuan, dan (4) keterampilan. Aspek-aspek kompetensi tersebut dicapai melalui proses pembelajaran intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
Penumbuhan dan pengembangan kompetensi sikap dilakukan sepanjang proses pembelajaran berlangsung, dan dapat digunakan sebagai pertimbangan guru dalam mengembangkan karakter peserta didik lebih lanjut.
KOMPETENSI INTI 1
(SIKAP SPIRITUAL)
KOMPETENSI INTI 2
(SIKAP SOSIAL)
1.        Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya
2.        Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (gotong royong, kerja sama, toleran, damai), bertanggung-jawab, responsif, dan proaktif melalui keteladanan, pemberian nasihat, penguatan, pembiasaan, dan pengkondisian secara berkesinambungan serta menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.

KOMPETENSI DASAR
KOMPETENSI DASAR
1.1   Mensyukuri  nilai-nilai Pancasila dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan Negara sebagai salah satu bentuk pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa

2.1  Menunjukkan sikap gotong royong sebagai bentuk penerapan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

1.2  Menerima ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur tentang warga Negara, penduduk, agama dan kepercayaan sebagai wujud rasa syukur pada Tuhan Yang Maha Esa


2.2  Peduli terhadap penerapan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur tentang warga Negara, penduduk, agama dan kepercayaan

1.3  Menerima ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur tentang wilayah Negara dan pertahanan keamanan sebagai wujud rasa syukur pada Tuhan Yang Maha Esa

2.3   Peduli terhadap upaya pertahanan dan keamanan wilayah Negara Indonesia

1.4  Menghargai nilai-nilai terkait fungsi dan kewenangan lembaga-lembaga negara menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai bentuk sikap beriman dan bertaqwa



2.4  Peduli terhadap fungsi dan kewenangan lembaga-lembaga negara menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945



1.5   Menghormati hubungan pemerintah pusat dan daerah menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa

2.5  Peduli terhadap hubungan pemerintah pusat dan daerah yang harmonis di daerah setempat

1.6   Menerima hakekat bangsa dan Negara sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa

2.6  Peduli terhadap hakekat bangsa dan Negara

1.7   Mensyukuri nilai-nilai yang membentuk komitmen integrasi nasional dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika sebagai wujud syukur kepada Tuhan yang Maha Esa

2.7  Menunjukkan  sikap kerjasama dalam rangka mewujudkan komitmen integrasi nasional dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika

1.8   Bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas nilai-nilai yang membentuk kesadaran atas ancaman terhadap negara dan upaya penyelesaiannya dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika
2.8  Responsif terhadap ancaman negara dan upaya penyelesaiannya dibidang Ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika
1.9   Menghargai wawasan nusantara dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa
2.9   Bertanggung jawab mengembangkan kesadaran akan pentingnya wawasan nusantara dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia
1.10  Menghargai hak asasi manusia berdasarkan perspektif Pancasila sebagai anugerah Tuhan yang Maha Esa

2.10   Peduli terhadap hak asasi manusia berdasarkan perspektif Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
1.11  Mensyukuri budaya politik Indonesia

2.11   Responsif terhadap budaya politik Indonesia
1.12  Menghargai nilai-nilai ke-Tuhanan dalam berdemokrasi Pancasila sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2.12   Berperilaku santun dalam berdemokrasi Pancasila sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
1.13   Mensyukuri sistem politik Indonesia
2.13   Responsif terhadap system politik Indonesia
1.14  Mensyukuri nilai-nilai dalam sistem hukum dan peradilan di Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai bentuk pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.14   Disiplin terhadap aturan sistem hukum dan peradilan di Indonesia
1.15  Mensyukuri peran Indonesia dalam mewujudkan perdamaian dunia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa
2.15  Toleran dan cinta damai sebagai refleksi peran Indonesia dalam perdamaian dunia dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
1.16  Mensyukuri nilai-nilai dalam sistem hukum dan peradilan internasional
2.16  Disiplin terhadap aturan sistem hukum dan peradilan internasional
1.17  Bersyukur pada Tuhan Yang Maha Esa atas nilai-nilai yang membentuk kesadaran akan ancaman terhadap negara strategi mengatasinya berdasarkan asas Bhinneka Tunggal Ika
2.17  Responsif terhadap ancaman  negara dan strategi mengatasinya berdasarkan asas Bhinneka Tunggal Ika
1.18  Bersyukur pada Tuhan Yang Maha Esa atas nilai-nilai persatuan dan kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
2.18  Proaktif dalam menerapkan nilai-nilai persatuan dan kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
1.19  Menghargai perbedaan sebagai anugerah Tuhan yang Maha Esa dalam rangka penghormatan hak asasi manusia

2.19  Proaktif menghindari pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
1.20  Mensyukuri fungsi dan kedudukan Pancasila bagi bangsa Indonesia
2.20   Proaktif melaksanakan Pancasila sesuai fungsi dan kedudukannya bagi bangsa Indonesia
1.21  Mensyukuri peran Pancasila sebagai ideology terbuka
2.21   Resposif terhadap peran Pancasila sebagai ideologi terbuka
1.22  Menjalankan perilaku orang beriman dalam praktik pelindungan dan penegakan hukum untuk menjamin keadilan dan kedamaian
2.22   Berperilaku jujur dalam praktik perlindungan dan penegakan hukum di tengah masyarakat

1.23  Menerima system pemerintahan yang berlaku di Indonesia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa
2.23   Proaktif terhadap system pemerintahan yang berlaku di Indonesia
1.24  Menyikapi pengaruh kemajuan Ilmu pengetahuan dan teknologi dengan tetap memegang nilai-nilai ke-Tuhanan Yang Maha Esa

2.24   Bertanggungjawab dalam menyikapi pengaruh kemajuan Ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika

1.25  Mensyukuri persatuan dan kesatuan bangsa sebagai upaya dalam menjaga dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bentuk pengabdian

2.25  Proaktif dalam mengembangkan persatuan dan kesatuan bangsa sebagai upaya dalam menjaga dan mempertahanakan Negara Kesatuan Republik Indonesia

1.26  Menerima peranan pers di Indonesia dengan berlandaskan nilai-nilai ketuhanan Yang Maha Esa
2.26   Bertanggungjawab dalam menyikapi peranan pers di Indonesia
1.27  Menerima pelaksanaan pemerintahan sesuai karakteristik good governance dengan berlandaskan nilai-nilai ketuhanan Yang Maha Esa
2.27   Proaktif dalam mendukung pelaksanaan pemerintahan sesuai karakteristik good governance






KOMPETENSI INTI 3
(PENGETAHUAN)
KOMPETENSI INTI 4
(KETERAMPILAN)
3.   Memahami, menerapkan, menganalisis, dan mengevaluasi tentang pengetahuan faktual, konseptual, operasional dasar, dan metakognitif sesuai dengan bidang dan lingkup kajian PPKn pada tingkat teknis, spesifik, detil, dan kompleks, berkenaan dengan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dalam konteks pengembangan potensi diri sebagai bagian dari keluarga, sekolah, dunia kerja, warga masyarakat nasional, regional, dan internasional.
4.   Melaksanakan tugas spesifik dengan menggunakan alat, informasi, dan prosedur kerja yang lazim dilakukan serta memecahkan masalah sesuai dengan bidang kajian PPKn
Menampilkan kinerja di bawah bimbingan dengan mutu dan kuantitas yang terukur sesuai dengan standar kompetensi kerja.
Menunjukkan keterampilan menalar, mengolah, dan menyaji secara efektif, kreatif, produktif, kritis, mandiri, kolaboratif, komunikatif, dan solutif dalam ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah, serta mampu melaksanakan tugas spesifik di bawah pengawasan langsung.
Menunjukkan keterampilan mempersepsi, kesiapan, meniru, membiasakan, gerak mahir, menjadikan gerak alami dalam ranah konkret terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah, serta mampu melaksanakan tugas spesifik di bawah pengawasan langsung.

KOMPETENSI DASAR
KOMPETENSI DASAR
ALOKASI WAKTU
( JP )
3.1 Menganalisis nilai-nilai Pancasila dalam kerangka praktik penyelenggaraan pemerintahan Negara

4.1 Menunjukkan nilai-nilai Pancasila dalam kerangka praktik penyelenggaraan pemerintahan Negara
8
3.2 Menelaah ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur tentang warga negara, penduduk, agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
4.2 Mempresentasikan hasil telaah tentang ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur tentang warga negara, penduduk, agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
8  
3.3 Menelaah ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur tentang wilayah Negara dan pertahanan  keamanan.
4.3 Mempresentasikan hasil telaah tentang ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur tentang wilayah Negara dan pertahanan  keamanan.
8
3.4 Menganalisis fungsi dan kewenangan lembaga-lembaga Negara menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

4.4 Mempresentasikan hasil analisis tentang fungsi dan kewenangan lembaga-lembaga Negara menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

8  
3.5 Menganalisis hubungan pemerintah pusat dan daerah menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

4.5 Melakukan penelitian sederhana tentang hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah setempat menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

8  
3. 6Memahami hakekat bangsa dan Negara
4.6  Mengulas hakekat bangsa dan negara
8
3.7 Memahami faktor-faktor pembentuk integrasi nasional dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika

4.7 Mempraktikkan faktor-faktor pembentuk integrasi nasional dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika

8
3.8 Menganalisis ancaman terhadap negara dan upaya penyelesaiannya di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika
4.8 Memecahkan masalah tentang ancaman terhadap negara dan upaya penyelesaiannya di bidang Ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan  dalam bingkai Bhineka Tunggal Ika
8
3.9 Menginterpretasi pentingnya Wawasan Nusantara dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia
4.9 Mempresentasikan hasil interpretasi terkait pentingnya Wawasan Nusantara dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia

8
3.10 Menganalisis pelanggaran hak asasi manusia dalam perspektif Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

4.10 Mengidentifikasi pelanggaran hak asasi manusia dalam perspektif Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

8
3.11 Menganalisis budaya politik di Indonesia
4.11 Menglasifikasikan tentang budaya politik di Indonesia
8
3.12 Mengkaji sistem dan dinamika demokrasi Pancasila sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

4.12 Menyajikan  kajian tentang sistem dan dinamika demokrasi Pancasila sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

8
3.13 Menganalisis system politik di Indonesia
4.13  Mengidentifikasikan tentang system politik di Indonesia
8
3.14 Menganalis sistem hukum dan peradilan di Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

4.14 Menyajikan penalaran tentang sistem hukum dan peradilan di Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
                                   
8
3.15 Menganalisis dinamika peran Indonesia dalam perdamaian dunia sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

4.15 Menyajikan  analisis tentang peran Indonesia dalam perdamaian dunia sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

8
3.16 Menganalisis system hukum dan peradilan internasional

4.16 Mengulas tentang system hukum dan peradilan internasional
8
3.17 Mengkaji kasus-kasus ancaman terhadap Ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan dan strategi mengatasinya dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika

4.17 Melakukan penelitian sederhana tentang potensi ancaman terhadap Ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan dan strategi mengatasinya dalam bingkai BhinnekaTunggal Ika

8
3.18 Menentukan faktor pendorong dan penghambat persatuan dan kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
4.18 Menyajikan factor- faktor pendorong dan penghambat persatuan dan kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
8
3.19 Menganalisis nilai-nilai Pancasila terkait dengan kasus-kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

4.19 Menyelesaikan masalah berdasarkan nilai-nilai Pancasila terkait dengan kasus-kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
8
3.20 Menganalisis fungsi  dan kedudukan Pancasila bagi bangsa Indonesia
 4.20  Menerapkan fungsi  dan kedudukan Pancasila bagi bangsa Indonesia
8
3.21 Menganalisis peran Pancasila sebagai ideology terbuka
4.21 Menyajikan  analisis tentang peran Pancasila sebagai ideology terbuka
8
3.22 Mengevaluasi praktik perlindungan dan penegakan hukum untuk menjamin keadilan dan kedamaian

4.22 Mendemonstrasikan praktik perlindungan dan penegakan hukum untuk menjamin keadilan dan kedamaian

8
3.23  Mengevaluasi system pemerintahan yang berlaku di Indonesia
4.23  Membandingkan system pemerintahan yang berlaku di Indonesia
8
3.24  Menentukan pengaruh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi terhadap negara dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika

4.24 Mempresentasikan  pengaruh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi terhadap negara dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika

8
3.25 Mengevaluasi dinamika persatuan dan kesatuan bangsa sebagai upaya menjaga dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia
4.25 Mengulas dinamika persatuan dan kesatuan bangsa sebagai upaya menjaga dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia
8
3.26 Mengevaluasi peranan pers di Indonesia
4.26 Menyajikan tentang peranan pers di Indonesia
8
3.27 Menganalisis pelaksanaan pemerintahan sesuai karakteristik good governance
4.27 Mempresentasikan tentang pelaksanaan pemerintahan sesuai karakteristik good governance
8
Jumlah
216