Praktik Kerja Lapangan (PKL) yang biasa disebut juga Praktik Industri (pakerin/PI) adalah kegiatan yang wajib dilakukan oleh peserta didik di jenjang kejuruan (SMK/MAK). Nah, agar kita tidak sampai salah dalam menerapkan, perlu pemahaman lebih tentang PKL – sebutan untuk Praktik Kerja Lapangan – agar kegiatan tersebut berjalan dengan lancar, baik bagi penyelenggara (sekolah dan DU/DI pasangan) maupun pelaksana (peserta didik)
Pengertian
Praktik Kerja Lapangan adalah Pembelajaran yang secara khusus diprogramkan untuk diselenggarakan di masyarakat. Program PKL disusun bersama antara sekolah dan masyarakat (Institusi Pasangan/ Industri) dalam rangka memenuhi kebutuhan peserta didik, sekaligus merupakan wahana bagi dunia kerja (DU/DI) untuk berkontribusi dalam upaya pengembangan sumber daya manusia melalui pendidikan di SMK.
Landasan Hukum
1. Permendikbud No.60 Tahun 2014 Lamp 1a. III B, i-l;
2. Permendikbud No. 60 Tahun 2014 Lamp III C.7;
3. Permendikbud No. 53 Tahun 2015 Pasal 13 dan
4. Panduan Penilaian PKL (Dirjen PMK, Desember 2015: Bab III halaman 45: Penilaian PKL).
Konsep PKL
· Praktik Kerja Lapangan dapat dilaksanakan menggunakan sistem blok selama setengah semester (sekitar 3 bulan) / masuk 3 hari dalam seminggu, setiap hari 8 jam/1 semester.
· Pelaksanaan pembelajaran mata pelajaran kelompok A dan B dapat dilakukan di satuan pendidikan dan/atau industri (terintegrasi dengan Praktik Kerja Lapangan) dengan Portofolio sebagai instrumen utama penilaian.
· SMK/MAK menyelenggarakan program Pendidikan Sistem Ganda (PSG) bersama dengan institusi pasangan, yang memadukan secara sistematis dan sistemik program pendidikan di sekolah dengan program penguasaan keahlian di institusi pasangan yang terarah
· Khusus untuk Madrasah Aliyah Kejuruan struktur kurikulum dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan yang diatur oleh Kementerian Agama.
Tujuan PKL
1. Mengaktualisasikan model penyelenggaraan Pendidikan Sistem Ganda (PSG) antara SMK dan Institusi Pasangan (DU/DI).
2. Membagi topik-topik pembelajaran dari Kompetensi Dasar yang dapat dilaksanakan di sekolah (SMK) dan yang dapat dilaksanakan di Institusi Pasangan (DU/DI) sesuai SDM.
3. Menanamkan (internalize) iklim kerja positif yang berorientasi pada peduli mutu proses dan hasil kerja.
4. Menanamkan etos kerja yang tinggi bagi peserta didik untuk memasuki dunia kerja dalam menghadapi tuntutan pasar kerja global.
Poin penting berdasarkan permendikbud no 60 tahun 2014
1. Waktu pelaksanaan pembelajaran di Institusi Pasangan/Industri dapat dilakukan pada kelas XI atau kelas XII.
2. Untuk memenuhi pemerataan jumlah jam di Institusi Pasangan/Industri yang memiliki jam kerja kurang dari 6 hari per minggu maka sekolah perlu mengatur rotasi/perputaran kelompok peserta PKL.
3. Jika program PKL akan dilaksanakan pada semester 4 kelas XI, sekolah harus menata ulang topik-topik pembelajaran pada semester 4 dan semester 5, agar pelaksanaan PKL tidak mengurangi waktu untuk pembelajaran materi pada semester 4 dan sebagian materi pada semester 4 dapat dipindah ke semester 5.
4. Demikian juga sebagaimana pada butir 1) di atas, jika program PKL akan dilaksanakan pada semester 5 kelas XII, sekolah harus melakukan pengaturan yang sama untuk materi pembelajaran pada kedua semester tersebut.
5. Mengingat kebijakan UN yang tidak lagi menjadi salah satu faktor penentu kelulusan, maka program PKL dapat dilaksanakan sebelum UN pada semester 6 secara blok penuh selama 3 bulan (12 minggu).
Pembekalan PKL
Ø Kepada peserta, materi pembekalan meliputi:
· Karakteristik budaya kerja di industri;
· Tata kerama di industri;
· Penyusunan jurnal;
· Pembuatan laporan, dan
· Penilaian pasca PKL.
Ø Kepada orangtua, informasi yang diberikan meliputi:
· Maksud dan tujuan PKL;
· Pembiayaan operasional peserta didik yakni akomodasi, konsumsi dan transportasi selama pelaksanaan di lokasi PKL (Life cost).
· Budaya kerja industri;
· Tata kerama di industri, dan
· Penilaian pasca PKL
Penilaian PKL (Berdasarkan Panduan Penilaian Dirjen SMK, Des 2015)
Ø Peserta dengan penjelasan:
· Penilaian dilakukan oleh pembimbing industri
· Instrumen penilaian disiapkan oleh sekolah
· Mencakup ranah aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan
· Prinsip-prinsip penilaian hampir sama dengan penilaian hasil belajar di sekolah
· Laporan PKL dapat menjadi bahan penilaian peserta
Ø Penyelenggara dengan penjelasan:
· Sebagai umpan balik untuk meningkatkan mutu PKL
· Lingkup penilaian mencakup aspek perencanaan dan pelaksanaan
· Instrumen penilaian penyelenggara dapat menggunakan instrumen cek lis yang disiapkan sekolah.