06 September 2017

Prinsip Penilaian SMK

Prinsip Penilaian

Berdasarkan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan, dalam setiap aktivitas penilaian pendidikan tidak dapat dilepaskan dari prinsip-prinsip penilaian yaitu :

1.sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur;

2. obyektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai;

3. adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta   didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat,status sosial ekonomi, dan gender;

4. terpadu, berarti penilaian  merupakan  salah  satu  komponen  yang  tak  terpisahkan  dari kegiatan pembelajaran;

5. terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan;

6. menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau dan menilai perkembangan kemampuan peserta didik;

7. sistematis,  berarti  penilaian  dilakukan  secara  berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku;

8. beracuan  kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan;

9. akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari  segi  mekanisme, prosedur, teknik, maupun hasilnya; dan

10. andal, berarti  dapat  dipercaya  dan  memberikan  hasil  yang  konsisten  pada  ujian  atau
pengukuran yang berulang.