07 September 2017

Mekanisme Penilaian

Mekanisme Penilaian

1.Mekanisme penilaian pembelajaran meliputi:

  • a. perencanaan metode penilaian dan teknik penilaian oleh pendidik dilakukan pada saat penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) berdasarkan silabus;
  • b. penilaian aspek sikap dilakukan oleh pendidik melalui observasi/pengamatan dan teknik penilaian lain yang relevan, dan pelaporannya menjadi tanggung jawab wali kelas atau guru kelas;
  • c. penilaian aspek pengetahuan dilakukan melalui tes tertulis, tes lisan, dan penugasan  sesuai  dengan kompetensi yang dinilai;
  • d. penilaian   keterampilan   dilakukan   melalui   praktik,  produk,  proyek,  jurnal, portofolio, dan/atau teknik lain sesuai dengan kompetensi yang dinilai; dan
  • e. pembelajaran remedi dilaksanakan bagi peserta  didik yang belum mencapai KKM yang ditetapkan pada satuan pendidikan.

2. Penilaian sikap, pengetahuan dan keterampilan dapat dilakukan di kelas, laboratorium, studio, pentas/panggung, galeri, bengkel kerja, lahan, dan/atau DUDI.

3. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan melalui US dan USBN.

4. Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dilakukan melalui UN dan Uji Kompetensi Keahlian.

5. Kisi-kisi US disusun dan ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan berdasarkan kriteria pencapaian standar kompetensi   lulusan, standar isi, dan kurikulum yang berlaku.

6. Kisi-kisi UN dan USBN disusun dan ditetapkan oleh BSNP berdasarkan kriteria pencapaian standar kompetensi lulusan, standar isi, dan kurikulum yang berlaku.

7. Penilaian yang sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh DUDI dapat dilakukan pada  teaching  factory  atau  technopark  oleh  pendidik  dan/atau  pembimbing  yang memiliki kompetensi dalam bidangnya.

8. Penilaian RPL dilakukan oleh satuan pendidikan yang berwenang dan sesuai dengan ketentuan.

9. Mekanisme penilaian UUK dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan terakreditasi.

10. Mekanisme penilaian Skema Sertifikasi Profesi dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan terakreditasi bersama DUDI atau LSP atau pemerintah.

11. Mekanisme pelaksanaan UKK dilakukan sesuai ketentuan satuan   pendidikan terakreditasi bersama DUDI atau LSP atau pemerintah.

12. Pelaksanaan UUK, Skema Sertifikasi Profesi, dan UKK dilakukan di  tempat uji kompetensi (TUK) pada satuan pendidikan atau tempat lain yang ditunjuk.

13. Penguji UUK, Skema Sertifikasi Profesi, dan UKK adalah asesor yang bersertifikat dan/atau guru berpengalaman.